Sekayu – Rapat Pembahasan Pansus I DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Muba.
Pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan upaya untuk mereformulasi besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan agar sesuai dengan perkembangan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Muba saat ini.
Sejak tahun 2011 tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum pernah dilakukan perubahan. Idealnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, paling lama 3 tahun sekali tarif retribusi ditinjau kembali.
Penyesuain tarif retribusi ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan agar lingkungan masyarakat semakin terjaga kebersihannya. (ADVERTORIAL)

