PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Rapat Paripurna II DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel digelar, Selasa (8/10) pagi.
Hadir Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, perwakilan OPD dan dinas para undangan dan anggota DPRD Sumsel serta Sekda Provinsi Sumsel Drs. H.Edward Candra, MH.
Rapat penetapan Pimpinan DPRD Definitif tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel sementara Andie Dinialdie dari Partai Golkar serta Wakil Ketua DPRD Sumsel sementara Raden Gempita dengan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumsel. Selain penetapan komposisi pimpinan DPRD Sumsel definitif dalam rapat tersebut juga dilakukan penetapan keanggotaan fraksi DPRD Sumsel masa jabatan 2024 2029.
Ketua DPRD Sumsel Sementara, Andie Dinialdie SE. MM, menjelaskan berdasar
Sesuai dengan ketentuan Pasal.124 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel, hasil Rapat Paripurna tersebut harus dituangkan dalam keputusan DPRD.
Dengan telah disetujuinya 2 Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang penetapan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua definitif DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2024-2029, serta susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang baru disahkan, dengan demikian DPRD Provinsi Sumsel telah memiliki fraksi-fraksi. Sehingga dewan dapat mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota dewan. “Selanjutnya pimpinan sementara DPRD Provinsi Sumsel akan menyampaikan nama-nama Calon Pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan dalam rapat Paripurna ke Mendagri melalui Gubernur untuk diresmikan pengangkatannya,” jelas Andie. (adv/M.Reza)

