Site icon

Parkside’s Hotel Resmi Ditutup Hari Ini

WhatsApp Image 2025-02-11 at 19.06.50

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Tim gabungan dari Sat Pol PP kota Palembang hari ini Selasa (11/02/2025) resmi menutup Hotel Parkside’s dengan memasang spanduk bertuliskan “Pemberitahuan kepada Masyarakat bahwa Parkside’s Hotel Tersebut Ditutup karena Tidak Memiliki Izin Kegiatan Operasionalnya”.

Terkait penutupan Parkside’s Hotel hari ini selaku Sekretaris Sat Pol PP Kota Palembang Herison mengatakan, berkaitan pemberitahuan untuk penutupan sementara berkaitan dengan operasional Parkside’s Hotel.

Sesuai dengan surat perintah dari kepala satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Kota Palembang dan hasil rapat dari DPRD Kota Palembang komisi 3 dan pemerintah Kota Palembang. “Berkaitan dengan penyegelan kemarin itu kita serahkan ke pihak penyidik, kita sudah membuat laporan ke polisi,” tutup Herison.

Rubi Indiarta Ketua Komisi 3 DPRD Kota Palembang saat dijumpai di ruang sidang komisi 3 menuturkan, sesuai dengan hasil rapat kita sebelumnya yaitu kemarin, bahwa hasil rapat itu komisi 3 dan kawan-kawan OPD melaksanakan rapat terbatas dan hasilnya memberitahu dengan masyarakat bahwa hotel itu tidak memiliki izin. Bukan karena ada niatan lain karena memang hotel itu sampai hari ini tidak memiliki izin. “Makanya, Parkside’s Hotel ditutup. Kami juga sangat berterima kasih kepada pemerintah kota dan kawan-kawan aktivis, media dan kemarin sudah bersama-sama dengan kami menegakkan peraturan yang ada di kota Palembang ini,” ungkap Rubi Indiarta.

Artinya memang siapa pun yang ingin berusaha di Palembang ini aturan dan izin harus diselesaikan dulu baru berusaha seperti itu.

Parkside’s Hotel ditutup sampai dengan izinnya keluar, jadi sampai sekarang izinnya belum ada. Sedangkan Parkside’s Hotel sudah dibangun sejak 2023 terjadi perbesaran dan pelaporan dari warga sampai akhirnya hotel itu disegel oleh pemerintah kota dan dibuka oleh mereka secara paksa kemudian disegel lagi dibuka lagi, sehingga dilaporkan ke Polrestabes Palembang. “Kami kemarin juga membuat keputusan bersama-sama bahwa proses hukumnya tetap berjalan sampai proses hukumnya berjalan hotel itu ditutup sambil kita menunggu niat baik mereka. Apakah mereka ada niat untuk melakukan perbaikan izin atau tidak karena sampai hari ini sudah 4 bulan berjalan mereka melakukan kegiatan secara ilegal,” terang Rubi Indiarta.

Artinya, kalau kemarin ada management dari Parkside’s Hotel bilang PAD-nya sudah masuk kami pastikan kemarin bahwa tidak ada PAD sama sekali masuk. Termasuk mereka menerima tamu tidak ada income untuk Kota Palembang.

Jadi memang mereka melakukan kegiatan secara ilegal. Mereka masih menggunakan izin pembangunan tiga lantai itu izin Lucky Kos masih kos-kosan. Karena ada perubahan mereka harus membuat izin perubahan yang harusnya mereka menggunakan PMB, PPG, dan SLF sampai sekarang belum ada. “Mereka kemarin sudah melakukan perbaikan izin untuk Andalalin tapi izin dari PBK belum ada dari Tenaga Kerja juga belum ada, dari PTSP belum keluar izin operasionalnya dari PUPR juga belum ada,” beber Rubi Indiarta.

Lanjut Rubi Indiarta, sudah sewajarnya ditutup kemarin juga kabiro hukum dari pemerintah Kota Palembang menyatakan bahwa setiap pemilik usaha yang tidak memiliki izin sama sekali, maka tidak boleh beroperasi. “Seandainya pihak hotel masih tetap beroperasi dan menerima tamu tindakan apa yang akan diambil, harusnya pihak Parkside’s patuh dengan aturan yang kita buat, karena kita diamnya di Kota Palembang. Begitu sudah ada penutupan harusnya mereka patuh dan tidak lagi menerima tamu,” jelas Rubi.

Seandainya pihak Parkside’s masih melanggar nanti kita tunggu aturan yang seperti apa yang akan kita dengarkan dari pemerintah kota, karena yang berhak melakukan itu adalah undang-undang aturan yang dibuat pemerintah Kota Palembang. Jadi kalau ada pelanggaran-pelanggaran silakan nanti pemerintah kota mengkaji lebih dalam lagi. “Kami DPRD Kota Palembang tetap melakukan fungsi kontrol kami terhadap pemerintah khususnya itu perkembangan Kota Palembang. Kami berharap, ke depan tidak ada lagi pengusaha-pengusaha yang nakal, kalau nantinya mereka ingin berusaha di Palembang kami persilakan dengan catatan ikuti aturan-aturan yang ada di Kota Palembang ini. Paling tidak ada PAD yang masuk di Kota Palembang kalau mereka mengurus izin, menerima tamu artinya kan ada pajak yang harus dibayar ke pemerintah kota. Dari hari ini mereka sudah beroperasi beberapa bulan tidak ada sama sekali masuk PAD untuk Kota Palembang,” paparnya.

Kalau berbicara tentang penting untuk Kota Palembang sampai hari ini Parkside’s tidak ada retribusi dan kontribusinya untuk Kota Palembang,” pungkasnya.

Laporan : Akip

Posting  : Imam Gazali

Exit mobile version