Site icon

Parluhutan Siagian SH Bersama Juru sita Pengadilan Agama Palembang Kosongkan Paksa Rumah di komplek Alam Raya Residen.

IMG-20260414-WA0062

KlikSumatera.com PALEMBANG — Rumah di komplek perumahan Alam Raya Residen blok C nomor 1 pagi ini di datangi juru sita pengadilan Agama kota Palembang dengan pengawalan pihak personil kepolisian dari Polda Sumsel dan Polsek Sukarame di lakukan pengosongan secara paksa oleh pengadilan Agama kota Palembang pada Selasa 14 April berlangsung aman dan terkendali.

Eksekusi ini dilakukan setelah rumah yang menjadi agunan pada Bank Syariah Indonesia Cabang Punti Kayu

Parluhutan Siagian SH, sebagai kuasa Hukum dari Jhonson Batu Jonggor Alex Petrus Sagala yang memenangkan lelang atas Rumah yang berada di Komplek Alam Raya Residen Blok C Nomor 1 Jalan H.M Sholeh Kecamatan Sukarame Palembang yang dilakukan oleh KPKNL Palembang menyampaikan,
“Kami sudah berupaya melakukan upaya persuasif dengan melakukan Somasi kepada pemilik rumah awal untuk melakukan pengosongan rumah secara sukarela, karena klien kami sudah selaku pemenang lelang yang dilakukan KPKNL dengan harga total 560 jutaan, namun karena tidak ada itikad baiknya maka kami mengajukan ke pengadilan Agama Palembang supaya dilakukan Eksekusi Pengosongan, karena bangunan ini sebagai agunan  pada Bank Syariah Indonesia sudah di lelang dan dimenangkan oleh klien kami, sehingga pihak pengadilan Agama memutuskan untuk dilakukan Eksekusi.
Eksekusi ini sudah sempat tertunda satu kali, karena pada rencana awal eksekusi dilakukan pada sebelum lebaran, karena masih dalam suasana lebaran, makanya hari ini baru bisa dilakukan, Ungkapnya. (Akip)

Exit mobile version