Site icon

PCNU Pagar Alam Desak Pemerintah dan DPR Buat UU dengan Sanksi Pidana untuk Pelaku LGBT

IMG-20260811-WA0001

Kliksumatara. Com PAGARALAM — Menurut ketua Tanfidziyah PCNU Kota Pagaralam K.H. Dr. Deni Priansyah, S.A.g.,M.Pd.I melalui Ketua LTN-NU Kota Pagaralam menyatakan hukum LGBT adalah “Haram” dipandang dari sisi agama :

– Penyimpangan seksual atau penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Senin (10/8/2026).

– Dalil Agama Islam jelas dan tegas  prilaku menyimpang seperti Homoseksual atau sodomi dianalogikan seperti perbuatan kaum Nabi Luth yang di kecam keras dalam Nash Agama karena menyalahi Penciptaan tujuan Manusia.

– Istilah LGSP (Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan) atau LGBT merupakan kejahatan moral.

Ketua LTN-NU Kota Pagaralam Ustad Faisal Ismail dengan tegas  menolak kampanye LGBT itu jelas perilaku yang salah dan Haram, dan mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara ketua Tanfidziyah PCNU K.H. Dr. Deni Priansyah, S.A.g.,M.Pd.I melalui LTN-NU Pagaralam menyatakan hukum LGBT adalah “Haram” dipandang dari sisi agama :

– Penyimpangan seksual atau penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.

– Dalil Agama prilaku homoseksual atau sodomi dianalogikan seperti perbuatan kaum Nabi Luth yang dikecam keras dalam Nash Agama karena menyalahi sang Pencipta tujuan manusia

– Istilah LGSP (Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan) atau LGBT merupakan kejahatan moral.

Maka LTN-NU Pagaralam dengan tegas  menolak kampanye dan mendesak Pemerintah dan DPR agar merumuskan payung hukum UU yang memberikan sangsi pidana bagi pelaku LGBT dimanapun berada. agar merumuskan payung hukum yang memberikan sangsi pidana bagi pelaku LGBT dimanapun berada.”tegas ketua NU Kota Pagaralam.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdatul Ulama (NU) kota Pagaralam secara mendesak Pemerinrah Kota Pagaralam untuk tidak mempasilitasi dalam peringati HUT Ri ke -81 keterlibatan peserta LGBT dalam rangkaian Kemerdekaan RI tahun ini dan selanjutnya.

Ketua MUI Kota Pagaralam Supian Hadi, mengatakan pada media ini, terkait hal tersebut LGBT agar tidak adalagi kegiatan yang menampilkan Peserta LGBT karna dinilai bertentangan dengan nilai Agama, Budaya dan Ahlaq.(09/faisal).

Exit mobile version