Site icon

PDAM Tirta Musi dapat suntikan dana Rp 800 M

18dbf9d5-8a04-433c-a738-cd80b311942c-750x430

PALEMBANG, – Berbagai laporan dipaparkan langsung oleh beberap Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat  Paripurna ke-16 MP III Tahun 2020 terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020.

Salah satunya, yaitu persetujuan terkait  pengesahan penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi sebesar Rp 800 miliar.

Dalam hal ini, suntikan penyertaan modal tersebut diharapkan kedepan dapat menjadi angin segar bagi Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air bersih tersebut, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, M Ridwan Saiman  memaparkan bahwa, untuk menyiapkan sistem pengaliran serta kualitas air yang lebih baik PDAM Tirta Musi segera menerima modal berdasarkan Perda yang telah di sahkan.

Selain itu, ia juga berharap, di tahun 2021 nantinya, Pemerintah kota dapat merampungkan penyertaan modal sebelum masa jabatan Wali kota berakhir di tahun 2023.

“Raperdanya sudah ketok palu, tinggal fasilitasi ke Provinsi apakah ada perubahan atau tidak, logikanya tidak ada perubahan  karena kita sudah konsultasi ke Kemendagri,” tungkasnya.(ril)

Exit mobile version