Site icon

Pekerja Sumsel di PHK Selama Tahun 2024 Naik 3 Kali Lipat

WhatsApp Image 2025-01-15 at 19.01.32

Oleh : Mardiani (Muslimah Peduli Generasi).

Sejumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di Sumsel pada tahun 2024 mengalami peningkatan. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah mengatakan berdasarkan data, ada 557 pekerja di Sumsel yang mengalami PHK selama tahun 2024. Jumlah tersebut meningkat jika dibanding dengan tahun 2023 yang hanya 185 orang mengalami PHK.

Berdasarkan data yang ada rata-rata PHK itu dikarenakan berakhirnya kontrak kerja. Eki menjelaskan, dari data tersebut kebanyakan PHK terjadi di kota Palembang. Pihaknya pun telah melakukan upaya mediasi antara pemberi kerja dan para korban PHK yang ada, Tribunsumsel, (Jumat 3/1/2025).

Badai PHK nyata melanda semua lini baik itu sektor perdagangan dan perkebunan. Inilah dampak dari penerapan ekonomi kapitalisme. Negara gagal menyediakan lapangan kerja, tak berdaya melindungi rakyat.Bisa jadi korban PHK yang tidak tercatat lebih banyak lagi.

Pemerintah menggenjot UMKM dan sektor informal lain dengan berbagai stimulus, digadang gadang akan jadi solusi. Padahal bukan solusi selama masih menerapkan sistem Kapitalisme.Karena faktanya berbagai stimulus tersebut justru menguntungkan para kapital.Rakyat justru dihadiahi berbagai kenaikan harga kebutuhan.

Kemudian juga dikhawatirkan jika terjadi PHK besar-besaran sampai persentase tinggi. artinya, calon-calon konsumen berkurang. Walaupun UMKM digenjot sedemikian rupa tidak akan bisa mengatasinya.
Masyarakat akan lebih berpikir mencari kebutuhan pokok ketimbang produk kreatif.

Bahwa semakin tinggi persaingan, maka pelaku UMKM akan Semakin sulit jika daya beli konsumennya juga semakin berkurang. apa lagi UMKM tersebut diurus oleh investor asing.

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah pemutusan hubungan pekerja dengan perusahaan yang biasanya dilakukan karena alasan tertentu.seperti, pengurangan karyawan, efisiensi, atau restrukturisasi perusahaan.
Masalah PHK seringkali menimbulkan ketidakpastian dan dampak bagi pekerja, baik dalam hal finansial maupun emosional.

Berikut ada beberapa alasan umum PHK terjadi:
Pertama; Alasan Ekonomi dan Efisiensi Perusahaan mengalami kesulitan finansial, reorganisasi, atau pengurangan beban operasional.
Kedua; Pelanggaran oleh para pekerja terhadap peraturan perusahaan, kode etik, atau hukum yang berlaku.

Ada juga masalah yang sering terjadi terkait PHK antara lain:
Pertama; Hak-hak pekerja yang belum terpenuhi. Seperti, gaji yang belum dibayar, pesangon, atau hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Kedua; Proses PHK yang tidak transparan, Terkadang perusahaan tidak menjelaskan alasan PHK secara jelas, yang menyebabkan kebingungan para pekerja.
Ketiga; Dampak mental dan sosial, PHK dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan kehilangan rasa aman bagi pekerja yang terkena dampak.
Keempat; Masalah hukum, Jika PHK dianggap tidak sah atau tidak sesuai prosedur, pekerja bisa menuntut hak-hak mereka melalui jalur hukum.

Berbeda dalam sistem Islam, pemutusan hubungan kerja (PHK) juga memiliki aturan dan prinsip yang harus diikuti, agar tidak merugikan pihak pekerja maupun pengusaha. Meskipun tidak ada istilah spesifik “PHK” dalam teks-teks Islam, prinsip-prinsip yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, kewajiban majikan, dan keadilan dalam hubungan kerja dapat ditemukan dalam sistem Islam.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks PHK menurut Islam adalah:
Pertama; Hak Pekerja, Islam sangat menekankan pentingnya memberikan hak kepada pekerja. Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah hak pekerja sebelum kering keringatnya” (HR. Ibnu Majah).
Ini berarti majikan harus memberikan gaji yang layak dan hak-hak pekerja lainnya tepat waktu, serta perlakuan yang adil, termasuk dalam hal PHK.

Kedua; alasan PHK dalam Islam, PHK harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan adil. Jika seorang pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran, maka PHK bisa dilakukan, tetapi harus berdasarkan ketentuan yang sah dan sesuai prosedur.
PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah atau adil bisa dianggap sebagai kezaliman.

Ketiga; Pesangon atau Hak Setelah PHK, Islam mengajarkan kewajiban memberi hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja.
Rasulullah SAW, bersabda. “Apabila seorang hamba dipecat dari pekerjaan, maka berikanlah haknya dan carilah pekerjaan yang lebih baik baginya.” (HR. Abu Daud).
Pesangon atau hak lainnya seperti yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan harus diberikan untuk membantu pekerja yang kehilangan mata pencarian.

Keempat; Menyelesaikan Perselisihan Secara damai dalam Islam, apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan majikan terkait PHK, disarankan untuk mencari jalan damai dan penyelesaian yang adil.
Islam mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah dan tidak mengedepankan sikap saling merugikan.

Kelima; Menjaga Kehormatan dan Keadilan, Islam menuntut agar semua pihak menjaga kehormatan masing-masing.
Pemecatan harus dilakukan secara profesional dan tidak merendahkan martabat pekerja.

Dalam sistem Islam negaralah memiliki wewenang terhadap para pekerja, bahwa negara (Khilafah) lebih membutuhkan banyak tenaga kerja untuk mewujudkan kemaslahatan dan mensejahterakan umat.
sebagai implementasi dari tugasnya (khalifah) sebagai pengurus dan pelayan umat. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawab.

Exit mobile version