kliksumatera.com

Pelaku Penganiayaan Wartawan di Muratara Divonis Empat Bulan

Kliksumatera.com, MURATARA- Sidang kasus pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan di Muratara berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan tersangka MG dan dinyatakan terbukti bersalah, dengan tuntutan hukuman penganiayaan ringan dengan pidana empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan, Rabu (10/6/2020).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua PN Lubuklinggau Verdian Martin langsung dengan pembacaan dakwaan, pengambilan keterangan para saksi, keterangan korban, dan keterangan terdakwa.

Sidang discorsing selama lima menit kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan terhadap terdakwa.

Dalam putusan tersebut, terdakwa MG dinyatakan terbukti bersalah dengan penganiayaan ringan sehingga hakim memutuskan terdakwa dengan pidana empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan.

“Karena pidana empat bulan tidak bisa ditahan, maka dalam masa percobaan delapan bulan. Jika terdakwa melakukan tindakan kriminal kembali, maka terdakwa langsung ditahan,” tegas hakim Verdian Martin saat membacakan putusannya.

Dengan adanya putusan tersebut, ia berharap pelaku penganiayaan dapat berubah dan tidak mengulagi lagi perbuatannya.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version