Oleh: Putri Sakinatul Kirom
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berupaya mempermudah akses keuangan bagi penyandang disabilitas atau difabel.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu dilakukan karena saat ini penyandang disabilitas dalam membuat tabungan, asuransi hingga kredit dari perbankan.
Padahal, menurutnya, penyandang disabilitas juga berkontribusi pada perekonomian nasional. Sebab mayoritas mereka merupakan bagian dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (dikutip cnbcindonesia.com 15/08/2023)
Dalam hal ini, penyandang difabilitas memang membutuhkan fasilitas dan layanan terkait pemenuhan dari segi ekonomi juga, apalagi jika seorang difabilitas merupakan kaum laki-laki yang harus mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya.
Namun, jika mengamati permasalahan di atas apakah pemberdayaan bagi kaum difabel ini benar-benar murni untuk membantu atau justru malah mengeksploitasi mereka?
Perlu dipahami bahwa negara sejatinya adalah pelayan umat yang tugasnya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Semua ini tidak boleh diabaikan oleh negara.
Rakyat yang memiliki organ tubuh sempurna saja wajib bagi negara memenuhi kebutuhannya apalagi dengan kaum difabel, yang tentu sangat butuh jaminan yang diberikan negara.
Dalam hal ini, seharusnya negara tidak menggantungkan perekonomian nasional kepada para difabel. Tapi negaralah yang memfasilitasi dan menyediakan pelayanan terbaik untuk para difabilitas bukan mengeksploitasinya dengan dalih pemberdayaan.
Jika kita lihat saat ini, negara justru abai dan lepas tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat termasuk difabilitas. Dengan memanfaatkan kaum difabilitas, negara justru seolah ingin mendapatkan keuntungan. Apakah negara dan orang-orang yang memiliki kebijakan tak mempunyai hati nurani.
Belum lagi di tengah kesulitan, di tengah keberhimpitan ekonomi, tak sedikit pula kaum difabel itu menerima tawaran yang diberikan oleh pihak terkait. Padahal jika kita sadari negara kita diberkahi dengan kekayaan alam yang melimpah seperti, tambang migas, tambang emas, batu bara, hutan, laut yang terbentang luas.
Tapi justru kekayaan alam ini hanya dikuasai segelintir orang yang tak tau malu mengambil hak bukan miliknya. Bahkan negara tak segan untuk menjual SDA kepada swasta asing maupun lokal dengan harga murah. Tetapi justru target pertumbuhan ekonomi dibebankan kepada pihak yang lemah dan kalangan difabel. Sungguh miris.
Nyatanya kondisi ini terjadi karena sekarang diterapkannya sistem kehidupan kapitalisme, yang menjadi asas berfikir bagi umat manusia. Tak jarang membentuk manusia yang bersifat individualistik yang hanya memikirkan kemaslahatan pribadi dan lupa dengan kalangan lemah, miskin, dan melarat termasuk kaum difabel.
Justru sistem kehidupan kapitalisme sangat jauh berbeda dengan sistem kehidupan Islam dalam naungan Khilafah.
Islam bukan hanya agama tapi landasan hidup bagi manusia. Islam memposisikan penguasa sebagai pelayan rakyatnya. Penguasa atau pemimpin negara bertanggung jawab akan kebutuhan semua rakyatnya, tak terkecuali bagi kaum difabel.
Allah SWT berfirman, “Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian.” (TQS. An-Nur: 61).
Dalam memenuhi tanggung jawabnya, Negara dalam Islam (Khilafah) meri’ayah serta memastikan kebutuhan dasar setiap rakyatnya terjamin dan terpenuhi.
Pemenuhan kebutuhan dasar bagi para difabel seperti, pendidikan, kesehatan dan keamanan Negara dalam hal ini memberikan secara Cuma-Cuma dan berkualitas untuk seluruh rakyatnya tak terkecuali, baik yang fisiknya normal atau sempurna maupun memiliki keistimewaan dari Allah SWT, seperti kaum difabilitas.
Dahulu Sistem Islam atau Khilafah sudah mempraktikkan ri’ayah untuk difabel dengan sangat baik. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, memberikan perintah kepada pejabat syam agar mendata kaum tunanetra, pensiunan, orang sakit, dan jompo untuk memperoleh tunjangan. Perintah tersebut dijalankan dengan baik, bahkan kebanyakan dari penderita diatas diberikan pelayan untuk menemaninya setiap waktu.
Inilah bukti nyata dari diterapkannya Sistem Islam dalam naungan Khilafah yang terbukti menyejahterakan seluruh rakyatnya, termasuk para difabilitas. Bukan malah mengeksploitasi dengan dalih pemberdayaan.
Wallahua’lam Bishawab.

