Site icon

Pembobol Indomaret Didor Krimum Polda Sumsel

WhatsApp Image 2020-03-23 at 22.24.48

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kapolda Sumsel yang diwakili Kabid Humas Polda melalui Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi S.I.K yang didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Suryadi S.I.K., M.H, menggelar konferensi pers dengan media cetak, elektronik, dan media online, Senin (23/3) bertempat di halaman kantor Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pada kesempatan tersebut Kasubdit Penmas mengatakan jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TKP toko Indomaret Fkse, Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Tersangkanya bernama Irawan dan Sandi Yang beralamat di Kota Palembang.

Menurut Kompol Suryadi berdasarkan dari hasil penyelidikan CCTV di TKP anggota subdit III unit 3 mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa pelaku Irawan dan Sandi berada di Bungaran 5 Kelurahan Silaberanti, sedang berada di dikontrakkan. Kemudian anggota melakukan penangkapan yang dipimpin Kompol Junaidi S.H., dan AKP Herli Setiawan S.H., M.H. Dari hasil interogasi pelaku mengakui pencurian dengan pemberatan di toko Indomaret/Afmart di Prabumulih di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan korban Yusuf (PT. Indomarco Prismatama). Dan, 10 tempat Indomaret/Afmart lainnya yang berada di wilayah hukum Polda Sumsel.

Terdiri dari Kabupaten Banyuasin 2 kali, Muba 2 kali, OKI 1 kali, Palembang 3 kali, Muaraenim 1 kali, dan pada saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara memukul anggota kemudian diberikan tindakan terukur.

Saat beraksi, Tersangka membuka paksa pintu rolling door dan merusak gagang pintu kaca toko tersebut dengan menggunakan linggis lalu tersangka mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.

Kerugian yang dialami korban Yusuf (PT Indomarco Prismatama) berupa 144 slip rokok, 16 kaleng susu, 125 kotak susu, 6 kotak coklat merk silver Queen, 8 kotak coklat merk Cadbury, total kerugian senilai Rp. 38.710.186 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh enam rupiah).

Kompol Suryadi menambahkan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) kotak korek api gas. Dan pasal yang ditetapkan Pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version