Kliksumatera.com, LAHAT- Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan BLT dengan kriteria yang harus dipatuhi dengan mengadakan Musdus (musyawarah khusus) dan tidak boleh tumpang tindih, karena dilihat dari per KK (kepala keluarga) bukan perorang. Serta digunakan untuk keperluan pokok sehari-hari akibat terdampak Covid-19.
”Saat penyebaran Virus Corona masih ada, maja untuk itulah kita diharuskan untuk tetap berprilaku hidup sehat,” ujar Elsye Hartuti S,S TP MM selaku Camat Mulak Ulu di sela pendistribusian BLT DD di Desa Padang Masat Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Jumat 26 Juni 2020.
Sementara itu Pjs Kades Padang Masat Amri berharap semoga Covid-19 enyah dari muka bumi ini. ”Sedangkan untuk penerima BLT adalah bagi yang tidak termasuk bantuan BST dan Bantuan PKH, setelah kami data ada 51 KK dari 120 KK yang berhak menerima BLT DD ini dan sudah Valid. Semoga dengan adanya BLT DD tahap pertama bulan kedua dapat digunakan sebaik mungkin,” tegas Kades.
Elsi 22 tahun warga Desa Padang Masat, merasa bersyukur dan terima kasih kepada Kades serta pihak Kecamatan yang telah memberikan bantuan kepadanya dalam bentuk BLT DD.
Pantauan Awak Media di lapangan, pendisribusian BLT DD bulan kedua tahap kesatu ini berlangsung tertib aman dan lancar serta kondusif.
Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

