Kliksumatara.Com PAGARALAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam Laksanakan Paripurna ke I dalam Hal Penyampaian Laporan hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan penutupan Paripurna I DPRD Kota Pagaralam Senin (2/3/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi, dan turut dihadiri Sekda, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat Serta Lurah.
Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Bapemperda, Dedi Stanza, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Bapemperda menolak Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam.
Dengan ditolaknya Raperda perubahan tersebut, maka Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum tetap berlaku.
Bapemperda menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada asumsi tertentu, melainkan karena belum terpenuhinya persyaratan administratif, khususnya ketersediaan Naskah Akademik (NA) sebagai syarat utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah yang baru.
Di kesempatan Paripurna ini Pemerintah Kota Pagaralam, dibacakan oleh Wakil Wali Kota Hj. Bertha menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota menyampaikan apresiasi atas masukan dan kerja sama DPRD Pagar Alam. disampaikan permohonan maaf karena Raperda yang diajukan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akan diusulkan kembali dalam Propemperda tahun 2027. Pemkot Pagar Alam berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi kemajuan Kota Pagar Alam.(09/Faisal).

