Oleh : Siti Nurjannah
Beberapa tahun ini kita sering disuguhkan berita dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menyesakkan dada. Selain karena menimpa anak-anak di bawah umur, pelakunya pun masih dalam kategori usia anak.
Merebaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini di picu oleh akses anak terhadap berbagai konten yang berbau pornografi dan pornoaksi yang semakin terbuka lebar.
KemenPPPA menyatakan pencegahan terjadinya kekerasaan seksual dapat di mulai dari keluarga. Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengungkapkan keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi mencegah tindak tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Indra menyoroti fenomena anak yang menjadi korban TPKS, namun enggan menceritakannya. (27/08/2023).
KPPA mengungkapkan, 34,5% anak laki-laki dan 25% anak perempuan sudah pernah melakukan kegiatan seksual. Asisten Deputi Pelayanan Anak KPPA Robert Parlindungan S. menyampaikan hal ini berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) KPPA. Data yang sama juga mencatat ada 66% anak laki-laki pernah menonton kegiatan seksual melalui platform game online. Sedangkan 63,2% anak perempuan pernah menonton pornografi. Data di atas sangat memprihatinkan tapi inilah fakta yang terjadi di Indonesia. Kasus yang pelik menimpa generasi bangsa terus bertambah, menambah coretan hitam di wajah negeri tercinta.
Terbukti nyata identitas muslim penduduknya tidak bisa menjamin terhindar dari gaya hidup liberal, sebagaimana di negara-negara sekuler di dunia Barat. Kondisi ini sekaligus menegaskan bahwa Indonesia di akui atau tidak sudah menerapkan sistem sekularisme, terlebih lagi melihat solusi yang disuguhkan.
Melihat kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan pelaku dan korban dari anak, banyak pihak mencoba menawarkan solusi agar kasus TPKS pada anak tidak terulang lagi dengan cara kontrol orang tua dan keluarga di rumah harus lebih serius, keluarga harus menciptakan ruang aman untuk anak sehingga anak berani menceritakan jika terjadi kekerasan seksual dan berani melaporkannya, Keluarga yang sehat akan menghindarkan diri dari terjadinya kekerasan terhadap anak, pemberatan hukuman, pembelajaran seks yang sudah masuk kurikulum pendidikan. Namun, realita yang kita hadapi tidak sesuai dengan ekspektasi. Alih-alih memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, malah kasus TPKS semakin meningkat dan merangsang remaja untuk melakukan pergaulan bebas.
Ini akibat dari solusi yang diemban oleh negara sekuler. solusi-solusi semacam ini hanya bertolak dari fakta serta menyelesaikan permasalahan hanya di permukaan, tanpa menyentuh akar masalah. Sejatinya tak cukup hanya bertumpu pada keluarga, namun butuh peran Negara dan masyarakat. Apalagi persoalan mendasar adalah adanya sistem yang rusak yang membuka peluang terjadinya kekerasan seksual pada anak. Selain itu lemahnya penegakan hukum juga mengakibatkan korban tidak mendapatkan keadilan yang sesuai.
Islam melarang kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga keadilan terwujud nyata. Tiga pilar tegaknya aturan akan menjadikan upaya pencegahan terwujud nyata dan terjaminnya perlindungan bagi semua warga negara. Pertama, individu yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Orang tua juga harus faham ilmu fikih tentang anak, sehingga bisa mengajarkan hukum Islam kepada anak sedari kecil, seperti menutup aurat, mengenalkan rasa malu, memisahkan tempat tidur dan lainnya.
Kedua, masyarakat yang bertakwa yang memiliki pemikiran dan sikap Islami. Dakwah Islam juga akan menjadikan masyarakat sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan pelanggaran, sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar tidak asing bagi mereka, lalu karena mereka meyakini jika mendiamkan kemaksiatan sama seperti setan bisu.
Ketiga, Negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Menutup semua akses yang mengakibatkan keharaman bagi masyarakat. Bila ada ketentuan yang di langgar, negara akan memberikan sanksi tegas kepada media yang bertanggung jawab. Negara pun mengatur kurikulum sekolah yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam bagi para siswa. Dalam sapek pergaulan laki-laki dan perempuan, negara membuat aturan berdasarkan hukum Syara’. Aturan ini bertujuan mengelola naluri seksual (ghorizah nau’) pada laki-laki dan perempuan, dan mengarahkannya untuk mencapai tujuan diciptakannya naluri ini, yaitu melahirkan generasi penerus yang berkualitas.
Negara akan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa mendapatkan 100 kali cambuk (bila belum menikah) dan hukuman rajam (bila sudah menikah). Penyodomi dibunuh, dan jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan akan terkena denda 1/3 dari 100 ekor unta atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina. (Abdurrahman al-Maliki. 1990. Hlm. 214–238). Dengan hukuman seperti ini orang-orang yang akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak akan berfikir beribu kali sebelum melakukan aksinya. Penerapan hukum secara utuhini akan menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Anak-anak akan tumbuh kembang dengan aman, menjadi calon pemimpin masa depan, calon pejuang Islam generasi terbaik. Semua ini akan terjadi ketika sistem Islam diterapkan secara sempurna. Wallahu’alam ….

