Site icon

Pencurian Data Pribadi Terus Berulang, Keamanan Negara Dipertanyakan

WhatsApp Image 2023-07-16 at 17.56.52

Oleh : Bunda Mehmed

Kasus dugaan pencurian data pribadi kembali terjadi. Kali ini, diduga sekitar 34 juta data paspor atau keimigrasian bocor dan diperjualbelikan. Hal itu terungkap lewat akun pegiat informatika. tirto.id Teguh Aprianto di akun Twitter @secgron.

Teguh mengunggah tangkapan layar portal yang menjual data paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri atas nama lengkap, tanggal berlaku paspor, tempat tanggal lahir. Data tersebut dijual antara 10 ribu dolar AS atau sekitar 150 juta rupiah.

Pihak Ditjen Imigrasi langsung menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini. Dan Pihak Ditjen Imigrasi pun bekerjasama dengan Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BSSN teama Kemenkumham, tengah melakukan langkah mitigasi risiko untuk memastikan keamanan data dan layanan sistem dapat berjalan normal. BSSN pun mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Pengendali Data Pribadi, dan Subjek Data Pribadi untuk senantiasa meningkatkan keamanan data pribadi dan sistem elektronik yang dioperasikan.

Tentu saja kejadian ini sangatlah merugikan rakyat. Pemerintah, seharusnya bisa membuat data rakyat aman ternyata sebaliknya data dengan mudahnya dibobol oleh hacker, apalagi hacker yang membobol ini telah berulang kali berhasil, lalu dimana para IT andal selama ini?

SDM Indonesia ini sebenarnya banyak yang kreatif, cerdas dan mampu membuat programer, tetapi kebanyakan tidak difasilitasi oleh pemerintah, sehingga kemungkinan besar para SDM tersebut merubah haluan ke negara lain, karena menurut mereka ilmu yang mereka miliki lebih dihargai di negara luar.

Padahal bahaya pencurian data pribadi di tengah maraknya pencurian data pribadi di internet ini mengerikan sekali. Pencurian data pribadi tak hanya berisiko disalahgunakan untuk teror dan iklan, tetapi pencurian data pribadi pun berisiko meningkatkan kerugian secara finansial dan mental bagi sang korban. Seperti yang sering digunakan untuk penipu mengajukan pinjaman online, membobol rekening bank hingga dompet digital.

Serta meningkatkan kasus pemerasan online, keperluan politik, dan telemarketing. Bahaya-bahaya ini dapat dipastikan mengintai mereka pengguna internet yang tidak berhati-hati membagikan identitas diri melalui media sosial misalnya.

Guna mencegah segala ancaman bahaya pencurian data pribadi, penting menerapkan etika cara mencegah pencurian data pribadi. Terutama menghindari tautan bodong atau phising hingga rajin mengganti kata sandi tiga bulan sekali.

Untuk itu sangat diperlukan sekali sebuah sistim yang mampu menjaga keamanan data rakyat agar tidak disalahgunakan dengan hal yang merugikan.

Negara juga harusnya memastikan jaminan keamanan data tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu. Sebab, bagaimanapun juga melindung privasi warga negara adalah kewajiban negara.

Butuh Tata Kelola Digital yang Baik

Salah satu fungsi negara adalah memberikan kenyamanan, perlindungan, dan keamanan bagi setiap warganya. Diera serba digital, kejahatan di dunia maya pasti terjadi. Salah satunya adalah peretasan data kependudukan warga. Oleh karenanya, sudah semestinya negara melaksanakan tugasnya dengan baik.

Negara membutuhkan infrastruktur dan instrumen yang menunjang pelaksanaan keamanan data pribadi setiap warga. Ditambah dukungan SDM mumpuni seperti para ahli dan pakar di bidang teknologi informasi.

Perlindungan privasi atau data pribadi haruslah memiliki prinsip berikut: (1) proaktif, bukan reaktif. Artinya, negara fokus pada antisipasi dan pencegahan. Bukan baru bergerak ketika muncul masalah. (2) Mengutamakan perlindungan data pribadi warga. Negara harus memastikan  data pribadi warga benar-benar terjaga secara maksimal dalam sistem IT yang hebat.  (3) Perlindungan yang diintegrasikan ke dalam desain teknologi secara holistik dan komprehensif. Regulasi dan sinergi antarlembaga saling menyempurnakan, bukan saling menyalahkan. (4) Sistem keamanan total. Seluruh lembaga informasi harus bersinergi dengan baik, yakni melakukan tugas, pokok, dan fungsinya dengan jelas. Tidak ada aturan tumpang tindih atau bertentangan antara satu dengan yang lainnya.

Dengan infrastruktur, instrumen hukum, serta tata kelola yang terintegrasi dengan baik, keamanan data pribadi warga negara terjamin. Inilah tugas negara sesungguhnya.

Dengan kemandirian teknologi, rasanya belum perlu bagi negara terlalu melibatkan pihak luar (swasta/asing) untuk menangani keamanan data pribadi penduduk. Itu pun jika negara benar-benar berniat menjamin data penduduk. Negara harus powerful dalam mengurusi keamanan rakyatnya.

Negara Penanggung Jawab Urusan Rakyatnya

Islam sebagai ideologi yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah diterapkan secara nyata dan kaffah di muka bumi dan dilanjutkan oleh kaum muslimin selama lebih kurang 13 abad lamanya dalam bentuk negata yang bertanggung jawab yang melahirkan “rahmatan lil ‘alamin”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa seorang kepala negara adalah sebagai “pengatur/ra’in” dan Perisai/pelindung/junnah” bagi seluruh rakyatnya baik muslim maupun nonmuslim tanpa membedakan jenis kelamin dan strata sosialnya.

Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).

Imam (Khalifah/Penguasa) dengan segala kekuatan akan mencegah musuh dari perbuatan yang mencelakai kaum muslimin, dan mencegah sesama manusia (melakukan kezaliman-pen.), memelihara kemurnian ajaran Islam, rakyat berlindung di belakangnya, dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya. Termasuk melindungi rakyatnya dari data pribadi yang tidak boleh disalahgunakan, memberi sanksi kepada pihak-pihak yang telah membocorkan data bahkan memperjualbelikan data pribadi rakyatnya apalagi kepada musuh-musuh Islam.

Negara Khilafah tidak hanya menjaga jiwa, harta, dan kehormatan rakyatnya, tetapi juga melindungi rakyatnya dari kerusakan pemikiran dan mental disebabkan berbagai informasi yang bertentangan dengan Islam. Mudah bagi negara untuk menutup segala akses informasi yag merusak bagi rakyatnya tanpa mempertimbangkan kerugian ”materi” yang bisa dibayar tinggi oleh pihak-pihak kapital. Karena keberadaan kepala negara adalah sebagai pengatur dan pelindung rakyatnya dengan menerapkan aturan-aturan yang telah Allah SWT turunkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Wallahualam bishawab

Exit mobile version