Site icon

Penghargaan Kota Layak Anak, Pantaskah?

WhatsApp Image 2020-11-25 at 18.36.54

Oleh: Umi Jamilah (Aktivis Muslimah)

“Rasulullah adalah orang yang paling penyayang kepada anak-anak dan keluarga”. (Hadits shohih riwayat Ibnu Asakir, Shahih Al-Jami’ no. 4797).

Dikutip dari hadist Rasulullah SAW bahwa kita sebagai umatnya diharapkan untuk mengikuti apa yang telah dicontohkan Rasulullah SAW, yaitu menyayangi anak-anak. Namun tidak pada hari ini ketika seringkali terjadi kekerasan terhadap anak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2020. Di antaranya siswi SMK diperkosa secara bergilir oleh tujuh kakak kelas yang masih satu sekolah pada Maret 2020. ”Kemudian seorang ayah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun secara berulang kali di Kecamatan Tanjung Morawa, pada Jumat, 7 Agustus 2020, (medanbisnis, 20/11/2020).

Selanjutnya masih dari sumber yang sama, Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang bernama Nick Wilson (15) warga Kecamatan Bagun Purba dibunuh pada 19 Agustus 2020. Dilanjutkan kasus seorang ayah mencabuli anak kandungnya sejak SD hingga SMA di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada 7 Oktober 2020. Dengan demikian, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka, menobatkan Kabupaten Deli Serdang sebagai wilayah zona merah kekerasan terhadap anak.

Melihat banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh anak, bahkan tragisnya kekerasan-kekerasan itu terjadi pada kota yang mendapat penghargaan “Kota Layak Anak”, maka pemerintah membuat berbagai aturan dan kebijakan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak.

Adanya kekerasan pada anak menunjukkan komitmen untuk melindungi anak hanya dilakukan di atas kertas, belum menjadi kenyataan. Komitmen yang dijalankan sebatas administrasi yang dipertanyakan. Langkah pemerintah daerah juga hanya sebatas untuk meraih penghargaan “Kota Layak Anak”. (investor.id,13/12/2018).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, pada webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Sensor Film RI dengan tema “Film dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Hak Asasi Perempuan”, menyatakan film sangat berpengaruh terhadap perilaku masyarakat termasuk kasus kekerasan kepada anak-anak.
Maka penting bagi produsen dan lembaga sensor film benar-benar dapat memberikan nilai-nilai positif atau ramah anak terhadap film yang dibuatnya. (kemenpppa.go.id, 04/11/2020).

Ironisnya, negara Indonesia memperlihatkan adanya peningkatan kekerasan anak dari tahun ke tahun. Sedangkan peran orangtua dalam melindungi, mendidik dan mengawasi anak-anaknya menjadi bagian yang minim. Lagi pula, masalah serius seperti ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan solusi parsial dengan melakukan seleksi terhadap tontonan.

Di sisi lain, faktor penegakan hukum terhadap para pelaku diberikan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Lalu faktor ekonomi keluarga juga turut mempengaruhi terjadinya kasus kekerasan.

Dari beberapa faktor tersebut maka kita butuh sistem kehidupan yang melindungi, mengayomi dan meminimalkan kasus kekerasan pada anak. Masalah ini membutuhkan solusi total, yaitu mengganti tatanan kehidupan masyarakat yang sekuler dengan sistem Islam. Karena Islam telah menyiapkan solusi untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak. Beberapa di antaranya sebagai berikut.

Pertama, dengan menguatkan akidah. Negara berkewajiban mendorong setiap individu warga negara untuk taat terhadap aturan Allah SWT. Negara juga mengharuskan penanaman akidah Islam pada diri setiap individu melalui pendidikan formal maupun nonformal.

Kedua, memberikan kehidupan ekonomi yang layak. Sistem ekonomi Islam mengharuskan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup memadai dan layak, serta mendorong para kepala keluarga untuk dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya.

Ketiga, mengatur kehidupan sosial dalam masyarakat. Negara wajib menerapkan sistem sosial yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat. Laki-laki maupun perempuan wajib menjaga/ menutup auratnya, tidak boleh berdua-duaan dengan nonmahram (khalwat) ataupun campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan syar’i (ikhtilat), serta menjaga pandangannya.

Keempat, ketegasan dalam hukum. Negara akan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, baik fisik maupun seksual. Di mana sanksi tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.

Semua terlaksana dalam suasana keimanan kepada Allah SWT tanpa ada paksaan dan tujuan tertinggi bukan sekadar menang penghargaan sebagai “Kota Layak Anak”, tetapi mencapai ridha Allah SWT. Kondisi seperti ini hanya bisa diterapkan dalam sistem islam, yaitu melalui institusi khilafah ‘alaminhajin nubuwwah. ***

Wallahu a’lam bish-shawab.

Exit mobile version