Site icon

Pengusutan Kasus OTT Dana Kelurahan, Empat Oknum ASN Kelurahan Jalani Sidang Perdana

WhatsApp Image 2020-11-03 at 07.18.51

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Kajari Kota Pagaralam M. Zuhri SH MH melalui Kasi Intel Lutfi Fresly SH MH, saat dihubungi media, Selasa (03/11/20) membenarkan, Terkait Perkembangan Pengusutan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dana Kelurahan telah menyeret empat mantan lurah di Kecamatan Pagaralam Selatan yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial DA, HM, HY, & ML.

Kasi Intel Kajari Kota Pagaralam, Lutfy menyampaikan saat ini sudah Tahap 2. Kasus ini sudah cukup lama, Sidang Perdana 4 ASN hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dilakukan secara virtual di ruang sidang online Kejari Pagaralam terhubung dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

“Mengenai dakwaannya, mereka didakwa pasal yang sama dengan para terdakwa sebelumnya yang perkaranya sudah putus beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Sebelumnnya, dalam sidang perkara para terdakwa dengan dakwaan kesatu yaitu pasal 12 huruf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Proses ini masih terus berjalan, kita lihat saja nanti jika ada bukti baru, dalam fakta persidangan tidak menutup kemungkinan akan juga menyeret tersangka baru lagi. Ya bisa saja ada tambahan tersangka bila terbukti,” tegasnya.

Selanjutnya, Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasatreskrim AKP Acep Yulisahara kepada awak media, Selasa (03/11)  juga membenarkan, bahkan pengusutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul ada empat tersangka baru.

“Berkas perkaranya (Tahap II, red) sudah dinyatakan lengkap, P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Pagaralam,” ulasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diutarakan Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH kronologis kasus tipikor ini berawal dari operasi tangkap tangan anggota Unit Tipikor pada 22 Agustus 2019 silam di Kantor Lurah Tumbah Ulas. Di lokasi ini juga, anggota mendapati barang bukti uang yang diduga sebagai fee proyek dana kelurahan. Nilainya, Rp 33.400.000 ini ditemukan di lokasi OTT.  Selanjutnya setelah dikembangkan didapat lagi uang Rp 79.100.00. Keempat tersangka tambahan sudah kita limpahkan ke Kejari Pagaralam,” tandasnya.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version