Site icon

Penistaan Agama di Pondok Pesantren, Mana Peran Negara?

WhatsApp Image 2023-05-14 at 02.50.47

Oleh : Marini Aristia SE

Polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun Indramayu, diketahui dari dulu hingga sekarang tak ada habisnya. Kontroversi di Ponpes Al Zaytun terjadi silih berganti, seakan tak ada yang berani memberikan teguran ataupun peringatan.

Seperti halnya kontroversi baru-baru ini yang menggemparkan masyarakat Indonesia, mengenai shaf laki-laki dan perempuan dijadikan satu oleh Ponpes Al Zaytun kala melaksanakan Shalat Id 1444 Hijriah beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, adzan nyeleneh juga dilakukan di Ponpes Al Zaytun. Bahkan, pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memakai santri putri untuk dijadikan Khatib Jumat.

Panji Gumilang juga membuat kehebohan setelah menyatakan bahwa Ponpes Al Zaytun tidak menggunakan empat madzhab dunia, melainkan bermadzhab kepada presiden pertama RI, Ir Soekarno. Ditambah lagi dengan video yang beredar saat Panji Gumilang mengajak para Santri dan tamu undangan mengucapkan salam Yahudi saat acara di Ponpes tersebut.

Ponpes Al Zaytun merupakan salah satu pondok pesantren terbesar di Indonesia yang memiliki ribuan santri. Namun, seiring dengan ditemukannya hal-hal yang aneh dalam ponpes ini maka bisa dipastikan bahwa ajaran didalam ponpes ini tidak sesuai dengan syariat Islam yang sesungguhnya. Meskipun rombongan MUI Jawa Barat sudah mendatangi ponpes ini namun tidak ada hasilnya karena hanya sekedar meminta penjelasan dari apa yang sudah dilakukan ponpes itu.

Standar “Menyimpang” Belum Jelas

Di Indonesia, penodaan atau penyimpangan agama telah diatur dalam UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama yang kemudian dimasukkan ke dalam ketentuan KUHP Pasal 156 a.

Dalam penerapannya, pasal penodaan agama digunakan bersama ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain UU 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, meski peraturan telah ada, celah terjadinya penyimpangan masih terbuka lebar. Ini tidak lain karena pemberlakuan hukum tersebut tergantung dari respons masyarakat terhadap penodaan/penyimpangan tersebut.

Artinya, jika tidak ada respons masyarakat dalam bentuk tersinggung atau marah, vonis sanksi pun tidak akan dijatuhkan. Faktanya juga, kalaupun muncul kemarahan pada umat, tetapi si pelaku kemudian meminta maaf, distempeli “masih muda, masih labil”, ataupun dianggap ODGJ, proses hukum pun bisa dihentikan.

Lebih mendasar lagi—dan ini yang utama—adalah dari sisi definisi tentang “penodaan atau penyimpangan agama” sendiri yang belum tuntas. Apa dan bagaimana bentuk penyimpangan dan penodaan agama itu, dibuat abu-abu. Jika definisinya saja belum jelas, jangan harap akan ada tindakan dalam aksi penodaan agama.

Negara Bertanggung Jawab

Penyimpangan dan penodaan agama akan senantiasa ada dari masa ke masa, bahkan dalam sistem kehidupan Islam sekalipun. Salah satunya pada masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar ra. terjadi penyimpangan oleh sekelompok masyarakat. Di antaranya saat memerangi orang-orang kikir yang enggan berzakat.

Sebagai pemimpin negara yang menggantikan Rasulullah SAW, Abu Bakar RA bertindak tegas terhadap pelalaian hukum syarak, meski hanya satu hukum saja, yakni zakat. Begitu pula terhadap pelaku penodaan agama, Musailamah al-Kadzab yang mengaku sebagai nabi, Abu Bakar RA pun langsung mengutus panglima perang Khalid bin Walid ke Yamamah untuk menumpasnya.

Titik inilah yang membedakan antara kehidupan kaum muslimin dahulu (dalam naungan kehidupan Islam) dan kehidupan hari ini (dalam sistem kapitalisme). Jenis masyarakatnya memang sama, yaitu masyarakat, manusia yang memungkinkan salah dan lupa. Namun, ketika kehidupan bersandarkan pada Islam—yang berasal dari Allah Taala melalui wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya—, akidah islamiah akan menjadi asas kehidupannya.

Konsekuensi dari akidah tersebut adalah mewajibkan penerapan syariat Islam dalam segala bidang kehidupan, sebagaimana seruan Allah dalam( QS 2: 208). “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”

Dalam Islam, jelas mana yang halal dan mana yang haram. Yang diharamkan oleh syariat, tidak akan berubah dengan berubahnya waktu dan tempat. Begitu pula yang halal, sudah jelas. Untuk sanksi, sebagai bentuk penjagaan terhadap tegaknya hukum sara, juga telah jelas. Semua itu berasal dari wahyu, bukan hasil olah pikir manusia sebagaimana hari ini yang bisa direvisi, dibebaskan, atau dihapuskan.
Wallahu a’lam bishawab.

 

Exit mobile version