Kliksumatera.Com PAGARALAM – Aksi kejahatan Ekik Yuda Pratama (20) berujung mendekam di sel tahanan Mapolres Pagaralam. Tidak hanya itu, aksinya melakukan penodongan motor juga terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya oleh jajaran Satreskrim Polres Pagaralam karena saat diringkus berusaha melawan petugas.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kepada tersangka yang merupakan seorang penganggur ini lantaran telah melakukan penganiayaan rerhadap korban Rimbun (43) warga Pajar Bulan , Kabupaten Lahat pada Kamis subuh tanggal 13 Mei lalu sekira pukul 04.00 WIB tepatnya di depan toko Linda.
“Korban saat itu dimintai uang Rp.5.000 oleh pelaku Ekim untuk membeli minuman (Miras, red). Kedua kalinya diminta, korban tak ada uang. Lantas pelaku memukul korban menggunakan bambu,” ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasatres AKP Acep Yuli Sahara SH, Selasa (18/5).
Sontak saja, ujar Kasatres korban lari ketakutan. Sementara motor korban dibawa kabur oleh pelaku bersama rekannya (DPO, red).
Dari laporan korban, anggota pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran yang akhirnya pelaku berhasil diringkus petugas.
“Tersangka kita ringkus di kawasan Pasar Dempo Permai. Saat itu, pelaku melakukan perlawanan karena membawa senjata tajam. Lalu, oleh petugas diberikan tindakan tegas terarah dan terukur di kaki kanannya,” ucap Kasatres.
Sementara motor korban, dari keterangan pelaku sudah dijual di daerah Sleman, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang pada Minggu dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
“Motor korban dijual seharga Rp 1,5 juta. Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti sebilah sajam dan motor Honda Supra Fit,” ulasnya seraya mengatakan saat ini anggota masih melakukan pengejaran kepada rekannya yang DPO.
Laporan : PGa-09 Pa
Editor/Posting : Imam Ghazali

