Site icon

Pentingnya Integritas Dalam Pengelolaan Keuangan APBN

Foto

Oleh : Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda)

Kita sangat sering mendengar berita terkait tindak pidana korupsi baik dari media cetak maupun media elektronik. Seakan tidak pernah berakhir tindak korupsi meskipun pemerintah Indonesia sudah berjuang sangat keras dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini. Mengutip pernyataan Menteri Keuangan pada acara hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada tanggal 8 Desember 2021 “korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan bangsa. Korupsi dapat menggerus tingkat kepercayaan masyarakat serta menciptakan ketidakmerataan penghasilan dan meningkatkan kemiskinan, mengurangi tingkat investasi, menurunkan laju pertumbuhan ekonomi dan melemahkan demokrasi”
Dalam pengelolaan keuangan APBN sangat rentan dan besar godaannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan APBN terdapat kesempatan dan peluang untuk melakukan korupsi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) bahwa korupsi masih terjadi karena keserakahan, kebutuhan, dan adanya kesempatan. Kesempatan ini lebih banyak muncul karena adanya kekuasaan atau wewenang.

 

Pelaksanaan pengelolaan keuangan APBN dilaksanakan oleh para pengelola DIPA yang terdiri dari: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Pengadaan. Para pengelola DIPA tersebut memiliki wewenang serta tanggung jawab dalam proses dan tahapan pengeluaran uang negara, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk melakukan tindak korupsi.

Salah satu akar masalah dari korupsi adalah rendahnya nilai integritas individu maupun secara organisasi. Sehingga salah satu upaya dalam mencegah tindak korupsi, yaitu dengan membangun budaya antikorupsi pada setiap lapisan masyarakat secara terus menerus dan berkelanjutan. Adanya internalisasi budaya antikorupsi, maka akan menumbuhkan nilai integritas yang tinggi pada setiap individu.

Menurut Kamus besar bahasa indonesia Integritas adalah mutu, sifat, dan keadaan yang menggambarkan kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Sedangkan melansir dari situs Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, integritas adalah berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Integritas diawali dengan berpikir bukan berkata. Berpikir melahirkan pengetahuan, pemahaman, nilai, keyakinan dan prinsip.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal pada tahun 2021 mencapai 209 kasus. Selain itu, ICW juga menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi pada semester 1 tahun 2021 nilainya mencapai Rp 26,83 triliun (https://data.tempo.co/14 September 2021). Kondisi ini menunjukan bahwa sangat besar nilai kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi dan masih banyak oknum abdi negara yang menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Integritas adalah inti serta landasan dari profesionalisme para pengelola keuangan APBN dan semua stakeholder yang terkait. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Oleh karena itu apabila setiap individu yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan APBN memiliki integritas yang tinggi, maka tindak pidana korupsi tidak akan terjadi.

Setiap individu yang memiliki integritas yang tinggi, apabila melaksanakan tugas dalam mengelola keuangan APBN akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, transparan akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, dia tidak akan memiliki niat untuk melakukan tindak korupsi yang memperkaya diri sendiri maupun golongan. Hal ini terjadi karena dia menyadari bahwa dana APBN adalah amanah dari rakyat, sehingga setiap rupiah dari APBN yang dibelanjakan harus sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Untuk menumbuhkan nilai integritas memerlukan proses dan waktu yang panjang. Sehingga proses penanaman nilai integritas harus dilakukan sejak usia dini dan dimulai dari bangku pendidikan paling awal. Nilai integritas antikorupsi yang harus diperkenalkan dan ditanamkan kepada anak-anak maupun masyarakat adalah: kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, keberanian, dan keadilan.

Kunci utama dalam melaksanakan integritas adalah bagaimana mewujudkan dan menciptakan lingkungan yang selalu konsisten untuk menjalankan nilai-nilai integritas, sehingga nilai-nilai itu akan tumbuh dan mengakar dalam diri setiap orang yang berada didalamnya. Tindakan untuk pencegahan terjadinya korupsi juga harus terus dilakukan seperti: kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta semakin mengoptimalkan peran Whistleblowing System (WBS) pada setiap Kementerian/Lembaga.

Kita harus selalu menjaga integritas dalam semua aktivitas kehidupan kita. Integritas identik dengan kehormatan kita dan merupakan harta paling berharga yang kita miliki, oleh karena itu jangan sampai kita jual integritas kita dengan melakukan tindakan korupsi. Bukan hanya tugas dari pemerintah dalam memberantas korupsi tetapi peran serta setiap warga negara dalam mengawasi pelaksanaan APBN sangat di perlukan. Hal ini untuk menjamin bahwa APBN benar-benar digunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. ***

 

Exit mobile version