DPRD Prov Sumsel Gelar Paripurna ke 61 (LXI)
Kliksumatera.com, PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Paripurna ke 61 (LXI) yang digelar, Senin (13/2/2023). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas. Hadir dari Pemprov Sumsel mewakili Gubernur Sumsel yaitu Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dan Sekda Prov Sumsel Supriono, Anggota DPRD Sumsel dan tamu undangan lainnya.
Dalam paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan laporannya secara bergilir, terkait pembahasan 4 raperda yang diajukan Gubernur Sumsel H Herman Deru pada paripurna sebelumnya. Adapun 4 Raperda yang diajukan yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel; serta raperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.
Fraksi Partai Golkar yang dibacakan juru bicaranya, Rizal Kennedi dalam pandangan umum fraksi menyampaikan meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Salah satunya yaitu pemanfaat aset tetap daerah. “Fraksi Partai Golkar menilai Pemprov Sumsel belum optimal memanfaatkan aset tetap sebagai sumber pendapatan daerah. Masih banyak permasalahan aset ini yang tak kunjung diselesaikan. Beberapa aset milik Pemprov Sumsel tidak dikuasai secara fisik, fisik tersebut dikuasai pihak ketiga tanpa ada perjanjian dan kesepakatan, ada beberapa aset yang dikuasai tetapi dokumen administrasinya tidak lengkap. Bahkan ada yang dibiarkan rusak begitu saja,” kata Rizal kennedi.
Sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan dan membuat kerugian bagi masyarakat.
Tamtama Tanjung, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi Demokrat mengatakan fraksinya mempertanyakan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu bagaimana ukuran Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya apa yang akan diambil agar tidak terjadi kelangkaan sumberdaya alam dan tidak terkuras habis dengan meninggalkan lingkungan yang rusak serta bagaimana agar tercapai hubungan keselarasan antara manusia dan Lingkungannya dalam jangka panjang dan terkendalinya permintaan masyarakat terhadap sumber daya alam dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup, sementara jumlah penduduk semakin meningkat. “Untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Demokrat meminta penjelasan upaya apa saja yang sudah diambil agar dapat memaksimalkan penerimaan pajak daerah,” kata Tamtama.
Fraksi inipun mengusulkan peluang pajak yang lain untuk provinsi seperti pengembangan income nonfare box LRT dengan memperhatikan konsep integrasi dan TOD di sekitar stasiun LRT Ampera.
Antoni Yuzar SH MH, saat menyampaikan pandangan umum fraksi PKB menjelaskan, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fraksi PKB setuju dengan Raperda ini dan berharap Raperda ini dapat mengacu pada prinsip – prinsip kelestarian lingkungan dan memperhatikan hak-hak masyarakat dalam menikmati lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi PKB meminta Raperda ini harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh warga daerah dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah. “Fraksi PKB juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah Provinsi Sumsel dalam Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Antoni Yuzar.
Mengenai Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel, fraksi Nasdem melalui juru bicaranya H.Nopianto.MM meminta agar penyusunan RTRW provinsi Sumsel sebaiknya dilakukan kajian Teoritis dan praktik Empiris terhadap penyelenggaraan kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat. Fraksinya juga meminta penjelasan.
Sementara itu juru bicara Fraksi PKS, Ahmad Toha mengatakan, pihaknya mengimbau kepada Pemerintah Provinsi untuk serius menata wilayah dengan membangun infrastruktur yang memadai sebagai beranda atau etalase yang memberikan gambaran sebagai provinsi yang lebih maju, bermartabat, berkeadilan makmur dan sejahtera. “Selain itu, pemerintah perlu melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia,” katanya.
Selanjutnya juru bicara Fraksi Hanura Perindo, Ahmad Firdaus Ishak sebagai juru bicara terakhir dari fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umum, pada kesempatan ini mengatakan Fraksi Hanura-Perindo memiliki pemahaman yang sama dalam memandang tujuan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk dan melakukan penyesuaian Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai salah satu instrumen penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Sumatera Selatan, sudah sewajibnya Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan melakukan inventarisir ulang terhadap setiap potensi objek Pajak dan Retribusi Daerah baru yang selanjutnya diakomodir kedalam Peraturan Daerah sehingga seluruh pelayanan dari setiap Objek pajak dan Retribusi dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan sehingga Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicapai sesuai harapan yang diinginkan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, pimpinan sidang yang diwakili Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda mengatakan rapat paripurna ini akan dilanjutkan pada paripurna berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Prov Sumsel. (Adv/M.Reza)

