Oleh : Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
Biro Perencanaan dan Keuangan
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
E-mail: abdul_mufid84@yahoo.co.id
Kementerian negara/Lembaga merupakan sebuah institusi sektor publik, sehingga dalam pengelolaannya harus selalu mengutamakan akuntabilitas dan transparansi. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar kinerja organisasi dapat terus meningkat. Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya membutuhkan dukungan anggaran baik yang terkait anggaran belanja pegawai, operasional perkantoran, dan terkait pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing.
Belanja operasional perkantoran merupakan belanja rutin serta merupakan kebutuhan dasar satuan kerja kementerian negara/lembaga yang harus terpenuhi. Oleh karena itu anggaran operasional perkantoran harus menjadi prioritas utama. Tetapi karena adanya keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah, sehingga mengharuskan kementerian negara/lembaga harus sangat selektif dalam mengalokasikan anggaran yang dimilikinya.
Permasalahan yang dihadapi oleh hampir seluruh satuan kerja kementerian negara/lembaga karena terbatasnya anggaran terutama belanja operasional perkantoran, sehingga banyak satuan kerja yang mengalokasikan anggaran pemeliharaan dalam jumlah yang sedikit dan minimal. Dampaknya banyak Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin yang kurang terawat, dan terbengkalai. Hal ini menyebabkan banyak aset yang menjadi rusak dan tidak berfungsi dengan maksimal.
Satuan kerja pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga mengalami permasalahan yang sama terkait minimnya anggaran untuk biaya pemeliharaan. Sehingga diperlukan sebuah kebijakan untuk mengatasi hal tersebut. Proses penganggaran di LIPI selama ini masih memakai proses bisnis dimana setiap satuan kerja mendapatkan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Sehingga proses bisnis ini berakibat bahwa pengalokasian anggaran cenderung tidak maksimal karena anggaran tersebut tidak fokus dan kurang efisien (Mutia, F & Prasetyo, D.H : 2020).
Hampir semua kementerian negara/lembaga berupaya untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi atas anggaran yang dikelolanya, termasuk juga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Salah satu upaya yang dilakukan Kepala LIPI untuk lebih mengoptimalkan anggaran yang dimiliki yaitu dengan kebijakan penyatuan anggaran belanja pemeliharaan yang terpusat pada DIPA Sekretariat Utama LIPI. Kebijakan ini dilaksanakan mulai tahun 2020, sehingga sejak saat itu seluruh satuan kerja di LIPI tidak memiliki anggaran belanja pemeliharaan pada DIPA masing-masing.
Pada awal pelaksanaan kebijakan ini mendapat respon yang beragam dari satuan kerja dilingkup LIPI. Ada yang setuju dan tidak setuju, tetapi hal ini wajar karena dalam setiap kebijakan yang baru pasti memerlukan waktu penyesuaian dan masa transisi. Dalam penerapan kebijakan penyatuan anggaran pemeliharaan di LIPI menghadapai beberapa tantangan:
1) Penyatuan anggaran belanja pemeliharaan merupakan sebuah terobosan yang baru dan belum ada kementerian negara/lembaga yang menerapkanya.
2) Lokasi satuan kerja LIPI yang tersebar hampir diseluruh Indonesia, sehingga menimbulkan ketakutan oleh satuan kerja apabila nanti terjadi keterlambatan proses pemeliharaan dan perawatan aset.
3) Semua pengajuan usulan pemeliharaan harus diusulkan ke Biro Umum-Sekretariat Utama LIPI di Jakarta, sehingga dianggap menyebabkan birokrasi menjadi lebih panjang.
4) Mengubah pola pikir dan kebiasaan satuan kerja, karena sebelumnya pemeliharaan serta perawatan aset menjadi tanggung jawab dan kewenangan masing-masing satker, tetapi setelah kebijakan baru diterapkan satker hanya sebagai user/pengguna saja.
Pada awal penerapan kebijakan penyatuan anggaran pemeliharaan, memang terjadi keterlambatan terkait perawatan dan pemeliharaan aset. Hal ini terjadi karena memang masih dalam proses penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pembentukan pola kerja yang baru sebagai implikasi adanya perubahan kebijakan.
Secara bertahap proses bisnis berjalan dengan normal serta ritme kerja telah menjadi lancar. Secara umum kebijakan penyatuan anggaran belanja pemeliharan memberikan efisiensi dan manfaat yang besar bagi LIPI diantaranya yaitu:
1) Pemeliharaan kendaraan dinas yang menjadi lebih terjamin dan teratur;
LIPI bekerjasama dengan bengkel dealer resmi kendaraan dinas yang dimiliki LIPI. Dealer resmi yang tersebar diseluruh indonesia, sehingga lebih memudahkan satker untuk mendapatkan pelayanan dan mendapatkan servis terbaik sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu ada jaminan kualitas atas pemeliharaan kendaraan dari dealer resmi.Semua tagihan atas perawatan kendaraan dinas diseluruh indonesia masuk ke sekretariat utama LIPI.
1) Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih hemat dan terkontrol;
Sebelum kebijakan ini diterapkan konsumsi BBM masing-masing antar satker sangat bervariasi. Untuk memudahkan dalam hal pembayaran dan pengontrolan penggunaan LIPI bekerjasama dengan Pertamina ritel yang tersebar hampir diseluruh Indonesia dengan mekanisme kartu RFID. Sedangkan untuk lokasi satuan kerja yang dilokasinya tidak terdapat pertamina ritel, maka LIPI melakukan kerjasama dengan SPBU terdekat dengan lokasi satker LIPI dengan mekanisme voucer/kupon.
1) Penggunaan kendaraan dinas yang lebih fleksibel dan terbuka bagi semua satker di LIPI;
Sebelum ada kebijakan penyatuan anggaran pemeliharaan satker memiliki kebijakan masing-masing terkait penggunaan kendaraan dinas. Satker cenderung inklusif dalam penggunaan kendaraan dinas, tetapi setelah kebijakan ini berlaku penggunaan kendaraan dinas lebih fleksibel dan terbuka untuk semua satker di LIPI. Hal ini tentunya tetap mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
1) Pemeliharaan peralatan perkantoran seperti AC lebih teratur;
Pemeliharaan peralatan perkantoran menjadi lebih teratur dan terbit. Untuk memudahkan LIPI melakukan kontrak kerjasama dengan bengkel resmi AC yang digunakan oleh satuan kerja. Tetapi apabila tidak terdapat bengkel resmi, maka LIPI melakukan kontrak kerjasama dengan bengkel yang berada di lokasi satker tersebut. Untuk pemeliharaan yang memerlukan anggaran besar, setelah penyatuan anggaran pemeliharaan dapat dilaksanakan. Meskipun dengan sitem skala prioritas dari pusat.
1) Pemeliharaan gedung dan bangunan lebih terjamin dan tuntas;
Pemeliharaan gedung dan bangunan juga menjadi lebih teratur. Sebelum kebijakan penyatuan anggaran pemeliharaan diterapkan, kemampuan anggaran masing-masing satker sangat kecil. Sehingga untuk perawatan yang memerlukan biaya besar tidak bisa dilakukan oleh satker. Dampaknya adalah kerusakan tersebut dibiarkan dan tidak diperbaiki, sehingga semakin lama kondisinya semakin parah. Adanya penyatuan anggaran pemeliharaan menjadikan pagu anggaran pemeliharaan Biro umum menjadi lebih besar dan dapat melakukan perawatan gedung dan bangunan yang memerlukan biaya besar. Tentunya hal ini tetap dengan skala prioritas dan bergantian setiap tahun.
Penyatuan anggaran pemeliharaan terpusat menjadikan LIPI memiliki daya tawar yang kuat kepada para calon penyedia yang akan melakukan pemeliharaan kendaraan dinas, peralatan perkantoran, gedung dan bangunan. Hal ini membuat LIPI mendapatkan penawaran harga yang terbaik dan murah dari calon penyedia, karena penawarannya untuk pekerjaan disemua satuan kerja LIPI yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.
Kebijakan Penyatuan anggaran belanja pemeliharaan merupakan upaya optimalisasi anggaran dalam pengelolaan keuangan APBN. Meskipun anggaran pemeliharaan terbatas tetapi dapat dioptimalkan dengan penyatuan anggaran belanja pemeliharaan. Sehingga semua aset dapat dilakukan perawatan dengaan baik melalui mekanisme skala prioritas dan bergantian antar satker.
Optimalisasi dan penghematan anggaran harus terus diupayakan, agar anggaran APBN dapat dipergunakan dengan lebih tepat sasaran dan bermanfaat. Dalam keterbatasan fiskal pemerintah sudah seharusnya semua kementerian negara/lembaga benar-benar selektif dan bertanggung jawab dalam membelanjakan anggaran APBN yang dikelolanya. Hal ini bertujuan agar APBN dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi dan meningkat kesejahteraan masyarakat. ***

