Site icon

Penyelesaian Sengketa Lahan, TGF Harus Panggil Pahri Azhari Mantan Bupati Muba

WhatsApp Image 2020-03-13 at 12.33.24

Kliksumatera.com, MUBA – Bertahun-tahun sudah polemik sengketa lahan perkebunan plasma sawit antara warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan perusahaan perkebunan PT. Guatrhie Pecconina Indonesia hingga kini belum ada titik penyelesaian.

Berbagai usaha untuk mencari keadilan sudah dilakukan petani pemilik lahan mulai dari proses gugatan hukum hingga aksi demonstrasi ke berbagai instansi pemerintahan sampai melakukan pemblokiran jalur distribusi PT. GPI bahkan pernah terjadi peristiwa berdarah memakan korban jiwa yang cukup menggemparkan.

Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan itu dikarenakan pemerintah daerah tidak berani membuka segala tabir kejahatan oknum pejabat yang telah merekayasa surat kepemilikan lahan sehingga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan.

“Tumpang tindih kepemilikan inilah mengakibatkan kerancuan hingga sekarang dan diharapkan dengan adanya Tim Pencari Fakta bentukan Pansus DPRD yang melibatkan penegak hukum, perusahaan dan pemerintah Kabupaten Muba nantinya dapat mengungkap tabir kejahatan oknum pejabat daerah,” kata H. Yusuf Senen salah satu pemilik ratusan hektar lahan plasma yang menggugat PT.GPI saat ditemui Jumat, (13/03/2020).

Dijelaskan H. Yusuf Senen, percepatan penyelesaian sengketa lahan plasma ini tentunya tergantung pada keberanian Tim Pencari Fakta untuk memanggil sejumlah pejabat daerah antara lain mantan Bupati Muba H. Fahri Azhari, mantan Camat Sekayu dan Lurah yang tentunya merekalah selama ini mengeluarkan surat kepemilikan lahan. Di samping keberanian juga diharapkan dalam proses pencarian fakta harus mengedepankan azaz berkeadilan sehingga semua pihak yang bersengketa tidak merasa dirugikan.

Hasilnya nanti pemerintah Kabupaten Muba harus mengambil sikap dengan segera mengeluarkan surat keputusan agar hak-hak masyarakat terpenuhi dan perusahaan menindaklanjutinya.

“Pemerintah Kabupaten Muba harus mengambil sikap mengeluarkan surat keputusan biar sengketa lahan tidak berlarut-larut lagi,” kata H. Yusuf Senen.

Laporan : Hasbullah Anwar
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version