Kliksumatera.com, LAHAT- Tiga hari Tim Irban Inspektorat Lahat wilayah II Kecamatan Lahat melaksanakan tugas rutin dengan melakukan pemeriksaan kepada mantan kades terkait permasalahan penggunaan dana desa tahun 2021.
Tak hanya mantan kades yang diperiksa, para perangkat desa yang berkaitan erat dengan masalah aset desa yang terangkum dalam daftar dokumen audit pun dilakukan pemeriksaan dengan 22 item.
Usai pemeriksaan, ada satu aset jenis Laktop telah diserahterimakan dari Rosmiana selaku Sekdes lama Desa Padang Lengkuas kepada Sabroni selaku kades terpilih dan baru tiga bulan menjabat.
Belakangan baru diketahui dari daftar dokumen audit tujuan tertentu dana desa tahun anggaran 2021, yang dilakukan pemeriksaan tidak terkait dengan adanya penyerahan satu unit laktop yang pembeliannya dilakukan tahun 2018 tapi baru diserahkan di tahun 2022 saat adanya pemeriksaan dari inspektorat. Diduga di sini terlihat adanya kejanggalan terhadap serah terima laktop tersebut dan juga tidak ada kaitan dalam 22 item pemeriksaan yang dilakukan.
Dari data yang ada, mantan Kades Padang Lengkuas yakni Sukman menggunakan Dana Desa Tahun 2021 hanya melaksanakan pemberian bantuan BLT, pembagian dana Covid ke masyarakat, pembelian kursi plastik 200 buah, dan rehab jembatan gantung. Hal itu hanya berdasarkan bukti foto.
Firdaus sebagai Tim Irban Inspektorat saat dikonfirmasi Kamis (23/3/22) mengenai masalah keberadaan menolak untuk menjelaskan, ”Maaf dindo belum biso ngasih keterangan,” tegasnya, singkat.
Laporan : Idham/Novita
Editing : Imam Ghazali

