Kliksumatera.com, MEDAN- Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 8 Medan, dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Medan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, di Rutan Kelas II Labuhan Deli, Senin (15/11/2021).
Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2017 dan 2018 lalu.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tersangka JRP (53), setelah memeriksanya pada (19/7) yang lalu. “Kami memanggil tersangka JRP secara patut ke Kejari Medan dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun ajaran 2017 dan 2018 di SMA Negeri 8 Medan. Setelah diperiksa, yang bersangkutan kami tahan,” kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah waktu itu kepada para wartawan.
Adapun tersangka JRP selaku Kepala SMA Negeri 8 disangka melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan kronologis singkat perkara tersebut yaitu, tersangka JRP merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018.
Lalu dia membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu.
Tetapi anggota dari Tim Dana BOS yang dibentuk tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS. Tim Dana Bos SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui Dana BOS tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan apa saja.
Selanjutnya dalam perjalanannya periode kepengurusannya Bendahara dan penerima barang, yang merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh Kepala Sekolah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 04 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah.
Adapun pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar : Rp.1.213.963.200 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah). Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
Adapun terhadap tersangka JRP selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas II Labuhan Deli dan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkaranya untuk segera disidangkan.
Adapun pasal Yang menjerat tersangka ini adalah, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan : Ronald-CW
Posting : Imam Gazali

