* Pengacara Korban Minta Bantuan Kapolri
Kliksumatera.com, PALEMBANG– Meskipun sudah memakan waktu hampir 17 bulan, penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polsek SU II Polrestabes Palembang terhadap Fariz An’ni Ferlyansah Bin Supriyanto (31) yang dilaporkan di Polda Sumsel pada 23 Maret 2021 lalu, tak kunjung tuntas.
Advokat Heriyanto, SH,.MH, Niko Ismir, SH, Andri Agusman, SH dan Hilman Mursidi, SH yang tergabung pada Rumah Singgah Hukum HERIYANTO & PARTNERS meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara kliennya Supriyanto dan Fariz An’ni Ferliansyah Bin Supriyanto yang dilaporkan di Polda Sumatera Selatan LPB/285/III/2021/SPKT tanggal 22 Maret 2021 dan LP/36/III/YAN.2.6/2021/Yanduan tanggal 23 Maret 2021.
Dalam surat No. 028/661/ADV-HO/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 itu dipaparkan, proses hukum atas laporan tersebut sangat lamban dan diduga ada keberpihakan terhadap terlapor yang merupakan anggota kepolisian. Penanganan perkara sudah menghabiskan waktu selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan-Red).
Menurut Heriyanto, sekitar 7 bulan lalu mereka menerima surat dari Mabes Polri Penyidikan ke-1, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. SP2HP/322.b/I/2022/DITRESKRIMUM tanggal 6 Januari 2022 serta surat panggilan pra rekonstruksi No. SP-Gil/923/Vi/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Juni 2022. Pra rekonstruksi telah dilakukan pada Rabu 6 Juli 2022 di halaman Mapolda Sumsel, namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangkanya.
“Kami sangat mengharapkan bantuan/dorongan/perintah/pengawasan agar proses hukum penyidikan atas laporan dan pengaduan klien kami Supriyanto dan Fariz An’ni Ferlyansyah yang telah dilakukan pra rekonstruksi pada Rabu 6 Juli 2022 di halaman Mapolda Sumsel itu dapat memperjelas siapa pelakunya,” kata Heriyanto.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Wakapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Irwasum, Kapolda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, Kapolsek SU II Palembang, Kompolnas, Komisi Hukum dan Hak Azasi Manusia, Komisi Perlindungan Saksi dan Korban Wilayah Sumsel, Heriyanto mengharapkan pihak penyidik baik dari Ditreskrimum maupun Bidang Propam Polda Sumsel serta Propam Polrestabes Palembang dapat objektif dalam menangani perkara terkait dengan tindakan anggota Polri.
“Kami ingin agar kasus yang menimpa klien kami juga menjadi momentum perbaikan di dalam institusi POLRI khususnya dalam lingkungan Polda Sumatera Selatan beserta jajarannya sampai tingkat Polsek, sebab hal ini juga dapat mengakibatkan tercorengnya institusi Polri,” harap Heriyanto yang juga Sekretaris DPC PERADI Kota Palembang.
Sumber : Detektifswasta.xyz
Posting : Imam Gazali

