kliksumatera.com

Perda Pesta Rakyat Perlu Direvisi, Bukan Dicabut

Kliksumatera.com, SEKAYU- Semenjak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pesta rakyat setahun lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ternyata dalam penerapannya banyak mendapatkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sebagian dari masyarakat pencinta pesta malam menilai peraturan daerah tersebut telah mengubah tatanan tradisional yang selama ini ada di masyarakat Muba sejak turun-temurun. Sehingga perlu adanya revisi mengembalikan kembali tradisi pesta rakyat dengan mengedepankan aturan pemberlakuan tata cara saat adanya perhelatan hajatan masyarakat.

Bahkan di kalangan anggota DPRD Muba sendiri Perda tersebut mendapatkan respon berbeda, terlihat saat digelarnya sidang paripurna pembahasan LKPJ Bupati Muba,Selasa (10/03/2020) beberapa anggota dewan memberikan interupsi ada yang menginginkan direvisi ada juga berpendapat harus tetap dipertahankan mengingat dengan diterapkannya Perda pesta malam angka perceraian rumah tangga berkurang dan dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba.

Seperti yang disampaikan Mohammad Yamin dari Fraksi PDI-P bahwa Perda pesta rakyat harus direvisi bukan dicabut. Mengingat selama ini dalam Perda pesta rakyat hanya melarang adanya perhelatan pesta malam, namun ternyata seiring waktu berjalan prilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba berubah saat adanya perhelatan hajatan masyarakat di siang hari yang sebagian besar adalah remaja dengan berkedok kontes.

“Saat ini prilaku menyimpang pencinta hiburan bergenre remix berubah disiang hari yang sebagian besar adalah remaja dan tentunya untuk menyelamatkannya dari penyalahgunaan narkoba perlu adanya aturan,” ungkap Yamin.

Senada dikatakan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (DPRD) Muba, Rahman Senen saat dibincangi diruang kerjanya menjelaskan, agar tidak salah persepsi dikalangan masyarakat persoalan Perda ini perlu disampaikan bahwa tidak ada pencabutan Perda Pesta Rakyat tapi direvisi dan akan tetap kita pertahankan apalagi Perda yang telah dibuat bersama ini telah menjadi rujukan atau contoh daerah lainnya. Namun mengingat dalam penerapan Perda tersebut masih ada kelemahan saat terjadinya pelanggaran dan berproses, penegak hukum menolaknya. Disisi lainnya,dalam revisi nantinya kita akan mengedepankan aspek hukum, budaya dan tentunya agama. Bahkan Perda Pesta Rakyat ini

“Perda Pesta Rakyat ini bukan dicabut, tapi direvisi atau diubah isi dan penjelasannya dengan tetap mengedepankan aspek hukum, budaya dan agama mengingat negara kita ini multiculture dengan berbagai budaya juga agama,” jelas Rahman Senen.

Laporan : Hasbullah Anwar
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version