Site icon

Perdagangan Bayi dan Urgensi Penerapan Islam Kaffah

WhatsApp Image 2025-08-07 at 07.16.49

Oleh: Lestari Agung

Baru-baru ini publik kembali diguncangkan dengan terbongkarnya kasus sindikat perdagangan bayi yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetyani mengecam keras praktik penjualan bayi yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan yang menyasar pada ibu dan anak, sehingga dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia. “Praktik keji ini merupakan puncak gunung es dari berbagai persoalan struktural seperti kemiskinan, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, lemahnya perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar nikah dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025).

Dalam kasus tersebut, terungkap bahwa sindikat akan menjual 24 bayi keluar negeri dengan harga antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per bayi (Kompas.com, 18/7/2025).

Kasus penjualan bayi yang viral di Indonesia telah menjadi sorotan serius bagi publik dan pemerintah. Praktik ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang berat dan tindakan yang sangat tidak berprikemanusiaan, mengingat bayi adalah individu yang paling rentan dan berhak untuk mendapatkan perlindungan penuh dari keluarga serta negara. Peristiwa ini bukan hanya sekedar kasus kriminal, melainkan potret nyata kehancuran moral dan kegagalan sistem pemerintahan yang ada. Bukan pertama kali, kejadian ini sudah pernah terjadi dan terus berulang. Kasus serupa pernah terbongkar dari media sosial hingga lembaga adopsi abal-abal, bahkan sebagian dilakukan dengan sangat rapi dan terorganisir lintas wilayah bahkan negara.

Sindikat perdagangan bayi ini ternyata memanfaatkan keadaan ekonomi dan sosial secara ilegal, serta memanfaatkan kemajuan teknologi dan media sosial sebagai sarana transaksi yang cepat dan sulit dilacak. Jika dibiarkan, kasus ini hanya akan menjadi awal dari bencana kemanusiaan yang lebih besar. Sayangnya, sekarang kita hidup dalam sistem yang gagal melindungi kelompok paling rentan yaitu ibu dan bayi.

 

Masalah yang Bersifat Sistematik

Fenomena penjualan bayi tidak akan muncul begitu saja tanpa alasan, ada faktor mendasar yang menjadi pemicu utama. Pertama, kemiskinan dan tekanan ekonomi. Dalam sistem kapitalis saat ini, kesejahteraan hanya dinikmati oleh segelintir elit, sementara sebagian besar rakyat hidup dalam kesenjangan dan keterpurukan. Jika kita kaitkan dengan kasus perdagangan bayi ini, yang paling dilibatkan tentunya adalah ibu-ibu muda dari latar belakang ekonomi yang lemah. Tidak sedikit dari mereka yang mengalami keterpurukan akibat dari ditinggal pasangan, mengandung diluar nikah atau dipaksa menyembunyikan kehamilan karena tekanan keluarga dan masyarakat. Ditambah dengan biaya hidup yang tak terjangkau, ketika layanan kesehatan tak mampu diakses dan ketika beban sosial begitu berat, menjual bayi dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar.

Kedua, Lemahnya Kasih Sayang Keluarga dan kurangnya interaksi Sosial. Bentuk kasih sayang keluarga bisa berupa perhatian, cinta, tanggung jawab, pembelaan dan perlindungan yang diberikan orangtua kepada anak, yang semuanya itu merupakan kebutuhan dasar yang paling penting untuk membentuk kepribadian dan moral seseorang. Jika kebutuhan dasar itu tidak terpenuhi, maka mereka akan tumbuh dengan perasaan tidak dihargai dan tidak diinginkan. Kurangnya kasih sayang orangtua membuat anak mencari perhatian dan mendapatkan pendidikan moral yang cukup dilingkungan keluarga. Bahkan parahnya, jika dikaitkan dengan kasus penjualan bayi ini, mereka bisa saja merasa tidak juga memiliki tanggung jawab terhadap anak yang mereka lahirkan (terlepas itu anak yang dihasilkan setelah menikah ataupun anak diluar nikah) karena mungkin dulu pun mereka merasa tidak ada yang bertanggungjawab atas mereka.

Kemudian, ditambah lagi dengan kurangnya interaksi sosial. Jika tidak ada hubungan komunikasi yang baik dengan sesama warga, keluarga besar, tetangga, teman atau masyarakat umum maka dikhawatirkan akan terjadi kesulitan jika membutuhkan bantuan. Kesulitan untuk mendapatkan informasi seputar pertolongan darurat dan merasa diri selalu dalam kesendirian serta mudah dimanipulasi oleh orang jahat karena tidak ada tempat untuk bertanya dan diskusi yang akhirnya terjebak dalam keputusan yang salah.

Ketiga, Adanya Celah Hukum dan Lemahnya Penegakkan. Praktik jual beli bayi belum diatur secara khusus dalam satu peraturan, akibatnya penegakan hukumnya bergantung dari Undang-undang yang lebih umum dan seringkali tidak memadai untuk menjerat pelaku utama. Seperti yang terdapat dalam UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Defenisi TPPO yang dimaksud dalam UU tersebut adalah perekrutan, pengangkutan atau penampungan manusia dan eksploitasi. Masalahnya dalam kasus jual beli bayi ini, eksploitasi tidak tampak jelas karena bayi langsung diasuh tanpa disalahgunakan. Maka pasal ini seringkali menjadi celah dan tidak bisa digunakan.

Selanjutnya, penegakan hukum di negeri ini dianggap sangat lemah, mengapa? karena kasus seperti ini baru ditindak setelah ramai menjadi bahan perbincangan dimedia sosial. Aparat tidak lebih awal melakukan investigasi terhadap akun-akun yang dengan terang-terangan menawarkan bayi, bahkan ketika pelaku tertangkap hanya pelaku kecil saja yang dihukum seperti ibu kandung dan perantaranya. Sementara pelaku pembeli bayi sangat nyaris tidak tersentuh hukum. Lebih parahnya lagi, praktik jual beli ini sering dikamuflasekan sebagi “adopsi” yang dianggap bisa dilakukan atas dasar suka sama suka dengan disertai ucapan terimakasih berbentuk materi/uang. Sehingga sampai saat ini menjadi penghambat proses yang sulit dibuktikan sebagai transaksi jual beli.

Keempat, Tidak Adanya Perlindungan Dari Negara. Tugas negara yang sejatinya menjadi pelindung ini justru telah gagal memberikan sistem perlindungan yang aman dan kuat terhadap rakyatnya terkhusus bagi wanita dan anak-anak. Sistem negara saat ini telah jelas tidak bisa memberikan perlindungan maksimal terhadap praktik ini dan masalah serius lainnya baik secara hukum maupun sosial. Adanya celah hukum dan lemahnya penegakkan sangat memperjelas bahwa negara masih gagal dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi rakyat.

 

Sistem Sekuler Kapitalisme Negeri Ini

Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkram negeri ini. Agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga tindak kejahatan sangat marak tanpa terkendali, termasuk dalam hal ini kasus perdagangan anak yang dilakukan oleh orangtua kandung sendiri. Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya ikut menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah justru ikut andil dalam tindak kejahatan tersebut. Demikianlah, saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia bisa hilang dan akal manusia akan lenyap. Dengan teganya mereka melakukan hal keji itu kepada bayi dan anak-anak yang tidak berdosa. Memperlakukan mereka layaknya seperti barang demi untuk mendapatkan cuan.

Perdagangan bayi ini adalah cermin dari rusaknya sistem yang kita pertahankan hari ini. Selama kita masih berada dalam lingkaran kapitalisme yang menindas, hukum yang lemah dan masih menjunjung nilai-nilai sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, maka bayi-bayi tak berdosa akan terus menjadi korban dan akan terus muncul berbagai bentuk tindak kejahatan lainnya.

 

Solusi Islam Kaffah

Berbeda dengan sistem Islam. Sistem ini merupakan sistem kehidupan yang paling sempurna dan menawarkan solusi menyeluruh (kaffah). Islam tidak hanya mengatur tentang ibadah, akidah, akhlak tetapi juga mengatur sistem ekonomi, pendidikan, keamanan, perlindungan sosial hingga penegakan hukum. Negara dalam Islam bertanggungjawab penuh atas kesejahteraan rakyat termasuk didalamnya perempuan dan anak-anak. Tidak akan ada satu pun bayi yang terabaikan atau dijual karena kemiskinan atau penilaian negatif dari lingkungan.

Islam memiliki seperangkat aturan menyeluruh yang mampu menjawab persoalan struktural dan moral dalam masyarakat, dengan memberikan beberapa solusi utama di antaranya

  1. Penerapan Sistem Ekonomi Islam

Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan dan kesehatan) sebagai tanggung jawab negara. Melalui mekanisme baitul mal, zakat, pengelolaan dan pendistribusian kekayaan umum, negara akan memastikan setiap rakyatnya termasuk ibu dan anak mempunyai kehidupan yang layak.

  1. Pendidikan dan Pembinaan Moral Masyarakat

Islam menjadikan pendidikan sebagai sarana pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah). Dengan menerapkan pendidikan berbasis akidah, masyarakat akan memiliki sensitivitas tinggi terhadap nilai kemanusiaan dan tidak mudah menjadi pelaku maupun korban kejahatan.

Islam menanamkan nilai-nilai akhlak dan tanggung jawab sejak dini, termasuk kesadaran menjaga kehormatan dan peran keluarga serta pembentukan kesadaran akan halal dan haram dalam pergaulan. Sistem pergaulan dalam Islam diatur dengan sangat jelas agar menjaga kehormatan, ketertiban sosial dan mencegah kerusakan moral. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan tegas, pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam dibatasi oleh syariat di antaranya:

* Dilarang berkhalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (HR. Bukhari Muslim)

* Dilarang berikhtilat (bercampur baur) tanpa keperluan syari seperti pendidikan, jual beli dan pengobatan. Termasuk didalamnya berkaitan dengan menundukkan pandangan (QS. An-Nur: 30-31)

* Menutup aurat sesuai ketentuan syariat (QS. Al-Ahzab:59 dan QS. An-Nur:31)

Islam sangat menghormati fitrah manusia, namun juga menegaskan bahwa fitrah itu harus diarahkan sesuai tuntunan syariat.

  1. Hukum Yang Tegas

Dalam Islam, penjualan manusia termasuk bayi dikategorikan sebagai kejahatan besar (jarimah) dan diperlakukan dengan tegas. Hukumnya tidak hanya haram, tetapi juga dikenakan hukuman takzir  atau bahkan bisa masuk dalam Hadd atau jinayah tergantung bentuk dan niat kejahatannya. Islam menerapkan hukum-hukum pidana yang menimbulkan efek jera (zawajir) dan mendidik (jawabir)

* Jika termasuk kriminal murni dengan hukuman pidana (jinayah) yang disertai kekerasan, penculikan atau pemaksaan maka pelakunya bisa dihukum sesuai dengan pembalasan setimpal (Qisas) jika menyebabkan kematian atau luka. Kemudian jika adanya unsur zina atau perampasan hak, maka akan diberi sanksi hukum yang telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT sesuai dengan Alquran dan Hadist (Hadd), sebagai contoh jika melakukan zina maka akan diberi hukuman 100 cambukan bagi yang belum menikah dan hukum rajam bagi yang sudah menikah. (Qs. An-Nur: 2, dan Hadist Shahih).

* Jika termasuk hukuman kebijakan penguasa (Takzir). Bila tidak memenuhi unsur hadd atau Qisas, maka pelaku dapat dihukum dengan takzir, yaitu dengan penjara, pencambukan, pengasingan, bahkan hukuman mati jika perbuatannya membahayakan masyarakat luas atau termasuk bagian dari kejahatan yang terorganisir.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Umar Bin Khattab, beliau pernah mencambuk orang/pelaku yang memperdagangkan anak dari kalangan mustadh’afin (yang lemah), lalu melepaskannya dan memberikan hak hidup yang layak. Kemudian beliau juga pernah menghapus segala bentuk “jual beli budak” kecuali dari hasil perang syari (ghanimah) dengan aturan ketat dan itupun dengan sistem perlindungan hak budak.

  1. Negara Sebagai Pengurus dan Pelindung Umat

Dalam Islam, negara memiliki dua peran utama yaitu sebagai Ra’in (pengurus) yang memenuhi kebutuhan dasar umat secara adil dan memberikan kesejahteraan, serta sebagai Junnah (perisai/pelindung) yang menjaga umat dari berbagai ancaman duniawi dan alamiah.

Hadist Nabi Muhammad SAW: “Setiap kalian adalah penggembala, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain sebagai penggembala (pengurus), pemimpin juga berfungsi sebagai Junnah yang berarti pelindung. Hadist Nabi Muhammad SAW: “sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah pelindung, orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Seperti pada masa Khalifah Umar Bin Khattab, beliau dikenal sebagai pemimpin yang sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Suatu ketika, beliau berjalan-jalan dipasar madinah untuk memastikan tidak ada penindasan terhadap rakyat. Beliau juga dikenal karena kebijakan sosialnya yang berpihak pada kaum dhu’afa (lemah), seperti memberikan tunjangan kepada janda, anak yatim dan orang miskin.

Sudah saatnya umat Islam kembali kepada aturan Allah sebagai satu-satunya sistem yang mampu menata kehidupan dengan adil dan manusiawi, dan saatnya kita meninjau ulang sistem yang kita anut hari ini, mulailah membuka mata terhadap solusi Islam Kaffah sebagai jalan perubahan hakiki dan menyeluruh. Sistem yang telah terbukti selama berabad-abad menjaga peradaban manusia dalam keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak dasar. Dengan Islam kaffah, tidak hanya menghentikan kejahatan tetapi juga membangun peradaban yang menjaga setiap jiwa sejak dalam kandungan hingga akhir hayat. Islam Rahmatan Lil Alamin Rahmat bagi seluruh alam. Wallahu A’lam Bisshowab.

Exit mobile version