Site icon

Peringatan dan Kampanye Bukan Solusi Terhadap Kekerasan Perempuan

WhatsApp Image 2022-12-19 at 17.25.57

Oleh : Padliyati Siregar

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta berupaya mewujudkan ruang aman bagi perempuan dan anak di Jakarta. Salah satunya dengan menggelar 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (HKATPA).

Kick off HKATPA dilakukan 25 November, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional. Kegiatan digelar di SD Negeri Kalibaru 09, Cilincing, Jakarta Utara,” kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, Sabtu, 26 November 2022.

Setiap bulan November digelar  peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, (16HKtP) 25 November – 10 Desember.  Kampanye di Indonesia sudah berlangsung sejak 2001, namun kekerasan terhadap perempuan terus saja terjadi, bahkan ketika UU TPKS sudah disahkan.

Persoalan ini jelas membutuhkan solusi tuntas yang menyentuh akar persoalan.  Apalagi regulasi pun ternyata tak bergigi.

Tentu saja menjadi pertanyaan bagi kita semua perjuangan panjang kaum feminis ini untuk menghilangkan kekerasan terhadap perempuan yang sudah cukup lama. Mengapa tidak kunjung membuahkan hasil, bahkan justru masalah makin kompleks?

Bahkan, peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) secara global selama 16 hari, telah diselenggarakan setiap tahun.

Kemudian, sejak 1979 ada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang ditindaklanjuti dengan upaya para feminis untuk mendorong pemerintah masing-masing menerbitkan berbagai aturan yang mendukung penghapusan KtP.

Tentu saja ada cara pandang yang patut dikritisi. Para feminis menempatkan ketimpangan relasi gender antara laki-laki dan perempuan sebagai masalah utama KtP yang menunjukkan kekacauan berpikir dan kesembronoan mereka.

Padahal seharusnya penanganan KtP tanpa kembali pada persoalan dasar manusia tentu tidak akan menemukan titik terang yang menunjukkan solusi. Keyakinan feminis bahwa KtP dapat diselesaikan dengan legislasi UU, tetapi tidak mempersoalkan bercokolnya ideologi kapitalis yang mendewakan kebebasan individu dan merendahkan martabat perempuan, adalah kesia-siaan.

Justru yang diperlukan adalah sistem pemerintahan Islam yang menjamin perwujudan perlindungan terhadap perempuan sebagai pilar utama di setiap level kebijakan.

Karena yang memahami potensi dan karakter manusia itu adalah Pencipta-Nya sendiri, Allah Swt. Zat Yang Maha Tahu yang telah menciptakan laki-laki dan perempuan sekaligus menurunkan syariah untuk mengaturnya.

Sistem Pemerintahan Islam

Islam memiliki sudut pandang khas terhadap perempuan, yaitu perempuan adalah makhluk yang harus dilindungi. Kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sejajar dalam ketakwaannya, tetapi Allah Taala memberikan syariat yang berbeda kepada keduanya. Hal demikian ditujukan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dalam keluarga dan juga masyarakat.

Ketika Allah SWT menetapkan kewajiban nafkah pada para laki-laki dan kewajiban ummun warabbatul bait (ibu dan manajer rumah tangga) bagi perempuan, sungguh hal itu bukanlah untuk mengerdilkan yang satu dan meninggikan yang lain. Semua itu diatur semata karena Sang Pencipta manusia lebih mengetahui yang terbaik bagi hamba-Nya.

Itulah sudut pandang Islam terhadap perempuan. Perempuan adalah mitra laki-laki, baik dalam kehidupan domestik maupun publik. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya perempuan adalah saudara kandung laki-laki.” (HR Abu Daud). Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya, perempuan itu mirip dan semisal dengan laki-laki.” (An-Nihayah, 2: 492).

Selain itu, Islam juga memiliki konsep bahwa negaralah yang menjamin terlindunginya perempuan dari segala macam bahaya, termasuk kekerasan. Kalau sistem demokrasi menjamin kebebasan perempuan, sedangkan Islam menjamin perlindungan bagi perempuan.

Konsep Islam Melindungi Perempuan

Islam dengan kekuatan kepemimpinan dan sistemnya akan menjamin perempuan terlindungi dari kekerasan. Pertama, Sistim Islam. akan menjamin media steril dari tayangan yang berbau pornografi dan kekerasan. Para kadi akan bertindak tegas bagi para pelanggarnya dan mencabut segera izin pendirian medianya.

Kedua, jaminan sistem ekonomi. Dalam masyarakat Islam, salah satu ciri masyarakat sudah sejahtera adalah ketika perempuannya sudah tidak ada minat bekerja, kecuali untuk mengamalkan ilmunya. Ini karena syariat telah dengan jelas mengangkat derajat perempuan karena ketakwaannya.

Ketakwaannyalah yang akan menggiringnya pada pengoptimalan menjalankan amanah sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Ia akan berusaha sebaik mungkin untuk mengasuh anak-anak mereka, menjadi madrasatul ula ,dan menciptakan rumah yang aman dan nyaman bagi seluruh penghuninya.

Bukankah ini yang akan melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan? Keluarga yang sejahtera dan paham agama akan menciptakan sosok ayah yang dapat menjadi teladan keluarga, bukan predator keluarga seperti halnya sosok ayah dalam sistem hari ini.

Ketiga, Islam akan memberi sanksi yang sangat menjerakan bagi pelaku kekerasan. Misalnya, dengan menghukum pelaku pemerkosa dengan hukuman jilid dan rajam; atau menghukum kisas pada pembunuh. Jika sanksinya menjerakan, kekerasan pada perempuan akan hilang dengan sendirinya.

Khatimah

Inilah konsep Islam dalam melindungi perempuan yang tidak akan pernah bisa didapatkan dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini. Hanya saja, konsep Islam tidak mungkin bisa diterapkan sempurna jika sistemnya masih batil, yaitu demokrasi kapitalisme.

Walhasil, urgen untuk membuang sistem demokrasi dan menggantinya dengan sistem Islam (Khilafah) sesuai metode dakwah Rasulullah SAW. agar perempuan dan umat manusia seluruhnya hidup dalam masyarakat yang aman dan sejahtera.

Exit mobile version