Kliksumatera.com, PAGARALAM- Pengadilan Negeri Pagaralam atas perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut memberitahukan kepada Kasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam Mahendra D SH MH bahwa pihaknya telah menerima permohonan banding dari penuntut umum terhadap dua terdakwa Wartawan LSM Gerhana Indonesia atas nama Riduansa dan Gumawan Susilo yang terbukti melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang.
informasi didapat media ini, berupa realese pemberitahuan putusan banding nomor 71/Pid.B/PN Pga. Pengadilan Tinggi Palembang No: 186/PID/2020/PT PLG tanggal 20 November 2020 atas nama para terdakwa Riduansa dan Gunawan Susilo.
Pada hari ini, Selasa 01/12/2020, jurusita pada Pengadilan Negeri Pagaralam atas perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut memberitahukan kepada Kasi Penuntut Umum pada kejaksaan negeri (Kejari) Pagaralam Mahendra D, SH, MH sebagai berikut.
– Menerima permohonan banding dari penuntut umum.
– Memperbaiki putusan pengadilan negeri Pagaralam nomor 71/Pid.B/PN Pga tanggal 10 November 2020 lalu yang dimohonkan banding tersebut. Yaitu tentang klasifikasi delik yang terbukti dan lamanya pidana yang di jatuhkan, sehingga amar selengkapnya menyatakan terdakwa Riduansa bin Ibrahim dan Gunawan Susilo Bin Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang.
– Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama dua tahun.
– Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
– Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
– Menetapkan barang bukti berupa: Satu buah cincin batu akik, satu lembar kartu tanda anggota (KTA) Pers Brata Pos atas nama Riduansa, dan satu lembar KTA LSM Gerhana Indonesia atas nama Riduansa dikembalikan kepada terdakwa Riduansa.
Juga, satu lembar KTA LSM Gerhana Indonesia Gunawan Susilo dikembalikan kepada terdakwa Gunawan Susilo.
Kejari Pagaralam M Zuhri SH MH melalui Kasi Intel Kejari Pagaralam Lutfi Fresli mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi hasil putusan banding yang ada. “Menurut kami sudah sangat memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” tandasnya.
Laporan : Faisal
Posting : Imam Ghazali

