Site icon

Perpanjang Freeport, Perpanjang Derita Rakyat

WhatsApp Image 2024-06-08 at 18.07.14

Oleh : Sri Rezeki Am.keb

Kaya SDA, tapi Rakyat nya sendiri menderita, perpanjangan PT. Freeport Indonesia kini semakin menambah penderitaan rakyat. Bagaimana tidak, perusahaan yang dikelola oleh asing, mengeruk banyak keuntungan di negeri sendiri, tapi banyak rakyat sendiri yang kelaparan dan pengangguran.

Belum lagi permasalahan limbah yang dialami masyarakat Papua, mereka menduduki tanah yang penuh dengan emas, namun mereka tidur di atas penderitaan dan kemiskinan.

Dikutip dari laman Sindonews.com JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.

Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP , ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024 tersebut. Pada Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Perpanjangan kontrak menjadikan asing makin leluasa mengeruk SDA milik Indonesia. Syarat penambahan saham untuk Indonesia tetap merugikan Indonesia dan rakyat indonesia sebagai pemilik SDA.

Pengelolaan SDA ala kapitalisme menimbulkan banyak masalah, baik dampak kerusakan lingkungan maupun kemiskinan rakyat.

Indonesia yang kaya akan hasil bumi nya, menjadi rebutan para pemilik modal asing, yang menanam saham dan “menjajah rakyat kita sendiri”. Wajar menjadi rebutan para pengusaha lokal maupun internasional. Salah satunya Blok Wabu yang saat ini menjadi topik hangat, blok tambang emas yang pernah Freeport pakai untuk menambang emas. Potensi kandungan emas diperkirakan lebih besar dari tambang Grasberg, yakni 117,26 ton bijih emas dengan rata-rata kadar 2,16 gram per ton (Au) dan 1,76 gram per ton perak. Ferdy Hasiman seorang peneliti dari Alpha Research Database pun menilai potensi tersebut setara USD14 miliar atau nyaris 300 triliun dengan asumsi harga emas USD1.750 per troy once. Setiap 1 ton material bijih mengandung logam emas sebesar 2,16 gram. (economy.okezone.com, 3/10/2021).

Hal inilah yang membuat pimpinan Freeport ketar-ketir takut izin ini akan segera berakhir , karena takut peluang emas akan hilang.

Negara yang ideal dalam sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini hanya fokus pada keuntungan korporasi dan mengabaikan persoalan umat manusia. Oleh karenanya, wajar jika dalam sistem ini, pengelolaan SDA diserahkan pada swasta. Walhasil, kemiskinan dan kesenjangan makin tinggi, juga persoalan turunannya seperti kebodohan, kriminalitas, kurang gizi, dan kelaparan, makin mewabah lantaran negara abai terhadap rakyatnya.

Tidak Sesuai dengan Aturan Islam

Pemberian izin kelola tambang kepada Freeport (juga kepada perusahaan lainnya) baik dengan KK atau IUPK jelas menyalahi Islam. Sebab dalam Islam, tambang yang berlimpah haram diserahkan kepada swasta, apalagi asing. Abyadh bin Hamal ra. menuturkan: Ia pernah datang kepada Rasulullah SAW. Ia meminta (tambang) garam. Beliau lalu memberikan tambang itu kepada dirinya. Ketika ia hendak pergi, seseorang di majelis itu berkata, “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan? Sungguh Anda telah memberi dia (sesuatu laksana) air yang terus mengalir.” Ia (perawi) berkata, “Lalu Rasul menarik kembali tambang itu dari Abyadh (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi).

Islam menetapkan tambang adalah milik umum (seluruh rakyat). Tambang itu harus dikelola langsung oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena itu pemberian izin kepada swasta untuk menguasai pengelolaan tambang, termasuk perpanjangan izin yang sudah ada, jelas menyalahi Islam.

Islam memiliki sistem ekonomi yang menetapkan konsep kepemilikan. SDA adalah bagian dari Kepemilikan umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk rakyat.

Politik ekonomi Islam akan menjadikan negara Islam negara yang kaya, berdaulat dan menjadi negara adidaya

Khatimah

Begitulah Islam memerinci harta milik umum yang wajib dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketika syariat Islam terterapkan secara sempurna, tidak akan ada celah bagi individu atau swasta menguasai kekayaan milik publik untuk kepentingan dirinya sendiri. Penguasaan harta atas segelintir orang hanya terjadi di sistem kapitalisme. Sementara di sistem Islam, pembagian harta hingga distribusinya akan ditetapkan secara adil berdasarkan penilaian syariat, bukan hukum buatan manusia.

Hal ini hanya akan terwujud apabila sistem Islam dan Aturan ALLAH yang dipakai. Wallahualam.

Exit mobile version