Kliksumatera.com, ASAHAN- Pemerintah Kabupaten Asahan kembali mengukuhkan diri sebagai daerah yang konsisten dalam keterbukaan informasi. Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI Award) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Pemkab Asahan kembali diganjar predikat Informatif.
Acara penganugerahan yang diinisiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara itu dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si.
Raihan ini terasa istimewa, sebab menjadi tahun kelima beruntun Asahan berhasil mempertahankan predikat tertinggi sebagai Badan Publik Informatif. Penghargaan ini diberikan kepada badan publik yang dinilai paling patuh dan konsisten dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Wagubsu H. Surya, B.Sc. yang mewakili Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan terpercaya di mata masyarakat.
Ia mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik peraih predikat Informatif dan berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi serta menjadi inspirasi bagi badan publik lainnya. “Tujuan utama kita bukan sekadar meraih penghargaan, tapi bagaimana masyarakat benar-benar merasakan manfaat keterbukaan informasi. Tugas kita adalah melayani dan mempermudah masyarakat. Keterbukaan adalah jembatan untuk membangun kepercayaan,” tegasnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., juga menyampaikan apresiasi atas komitmen dan peningkatan kepatuhan badan publik di Sumut dalam menjalankan prinsip transparansi.
Penilaian KI Award sendiri dilakukan melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan. Indikator penilaiannya mencakup kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, hingga tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang profesional dan terukur.
Bagi Pemkab Asahan, capaian lima tahun berturut-turut ini menjadi pelecut semangat untuk terus memperkuat komitmen dalam tata kelola informasi dan pelayanan publik. Transparansi, kemudahan akses informasi, dan layanan informasi yang berkelanjutan akan terus ditingkatkan.
Pemkab Asahan berharap melalui keterbukaan informasi, kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah semakin kuat, sebagai wujud nyata implementasi visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali

