Site icon

Perundungan Makin Marak, di Mana Perlindungan Anak?

WhatsApp Image 2025-07-15 at 19.51.09

Oleh: Muryani

Perundungan terjadi di Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Seorang anak berusia 13 tahun diceburkan ke dalam sumur. Sebelumnya, dua teman korban dan satu pria dewasa (MF) memaksa korban meminum tuak dan merokok. Korban pun terpaksa mengisap rokok tersebut lalu berencana untuk pulang. Namun, pelaku (MF) menendang serpihan bata merah hingga mengenai kepala korban dan berdarah. MF lalu memasukkan korban ke dalam sumur sedalam tiga meter kemudian menariknya lagi ke atas.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pelaku kasus perundungan ditindak tegas secara administrasi dan hukum karena menyangkut tindak pidana. Menurutnya, kekerasan di sekolah harus ditangani dengan tegas melalui penegakan aturan yang tegas, pendampingan korban, pembinaan pelaku, serta pencegahan berbasis pendidikan karakter dan pengawasan komunitas sekolah

Permasalahan ini menambah daftar catatan buruk sistem hari ini. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023. Sedangkan pada awal 2024 sudah mencapai 141 kasus.

Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 573 kasus kekerasan yang dilaporkan di lingkungan pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, dan pesantren. Jumlah ini mengalami lonjakan yang signifikan. Dari data tersebut, 31% kasus berkaitan dengan perundungan korbannya bukan lagi usia balig, bahkan anak usia prabalig pun sudah menjadi pelaku perundungan. Kasusnya beragam, dari skala ringan hingga berat, bahkan ada yang berujung pada kematian. Jika terus dibiarkan, hal ini akan mengancam keberlangsungan generasi masa depan. Bahkan mengarah ke tindak kriminal.

Perundungan bisa berupa fisik, verbal, dan tidak langsung. Perundungan fisik misalnya menonjok, mendorong, memukul, menendang, dan menggigit. Perundungan verbal antara lain menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, dan mengancam. Perundungan tidak langsung antara lain berbentuk mengabaikan, tidak mengikut sertakan, menyebarkan rumor/gosip, dan meminta orang lain untuk menyakiti.

Pemerintah telah melakukan upaya untuk melindungi anak dari kekerasan dan perundungan. Di antara regulasi yang mengatur hal ini ialah UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Juga terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur sanksi bagi pelaku bullying atau diskriminasi.

Pemerintah menetapkan program yang bertujuan melindungi anak dari kekerasan, seperti Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak, Pendidikan Karakter, Revolusi Mental, hingga Kurikulum Merdeka.

Tiga ruang hidup tempat generasi tumbuh, yakni:

Pertama, pola asuh sekularisme masih mendominasi pendidikan di keluarga. Sistem sekularisme memberikan pengaruh besar terhadap pola asuh orang tua kepada anak-anak mereka. Penanaman akidah Islam, adab, dan ketaatan kepada Allah Taala banyak terabaikan. Akibatnya, banyak orang tua yang lalai bahwa mengajarkan anak tentang kecintaannya terhadap agama jauh lebih penting daripada kecintaannya kepada segala hal yang bersifat duniawi atau materi. Pada akhirnya, anak tumbuh dengan visi misi hidup yang jauh dari nilai Islam. Mereka berkembang menjadi generasi yang minim adab dan jauh dari misi penciptaan sebagai hamba Allah Swt., meskipun secara akademis terkategori pintar.

Di sisi lain, peran ibu di sistem sekuler kapitalisme tergerus, baik karena kemiskinan sehingga terpaksa ikut mencari nafkah untuk membantu ekonomi keluarga atau karena kesetaraan gender yang diaruskan sehingga memiliki pandangan bahwa perempuan harus mandiri dan bekerja tanpa bergantung pada laki-laki.

Kedua, lingkungan sekolah dan masyarakat sangat mempengaruhi pembentukan generasi, terutama teman dalam pergaulan sosial. Pembiasaan amar makruf nahi mungkar hampir tidak terlihat dalam masyarakat sekuler. Kehidupan sosial yang cenderung individualis, egois, dan apatis menjadikan anak kurang memiliki kepekaan sosial dan empati terhadap teman.

Ketiga, lemahnya fungsi negara dalam mencegah praktik kekerasan dan perundungan bisa kita lihat dari beberapa indikator, yaitu:

(1). Perangkat hukum dan regulasi mandul. Terdapat kerancuan definisi anak dalam berbagai produk hukum dan UU yang mengatur tentang tindak kekerasan dan kriminalitas anak. Dalam pandangan hukum sekuler, anak atau anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Definisi inilah yang terkadang menjadi tameng bagi pelaku kriminal serta orang tua pelaku untuk melindungi perbuatan anak mereka meski terkategori kejahatan. Meski pelaku sudah akil balig, seperti pelajar SMP atau SMA, mereka masih disebut sebagai anak di bawah umur yang ditetapkan sanksi berbeda dengan usia dewasa. Paradigma semacam ini akhirnya membuat anak kurang bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Kedewasaan dirinya tidak terbentuk karena selalu dianggap “anak-anak” atau di bawah umur.

(2). Kurikulum sekuler menjauhkan anak dari visi misi pembentukan kepribadian mulia.

(3). Kegagalan membendung tontonan, media, dan konten yang bermuatan pornografi, pornoaksi, kekerasan, serta nilai dan budaya sekuler. Alhasil, generasi mudah mengakses hal-hal negatif tersebut tanpa saringan yang kuat dan ketat dari negara.

Dengan demikian, dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh. Tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, tetapi negara juga harus melakukan perubahan kehidupan menuju paradigma sahih, yakni sistem kehidupan yang berlandaskan pada syariat Islam kafah.

Apa pun bentuknya, Islam melarang perundungan. Dalam Islam, perundungan adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Allah Swt. Dalam surah Al-Hujurat ayat 11 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Dalam Islam tidak ada istilah anak di bawah umur. Ketika anak sudah balig maka ia menjadi mukalaf. Artinya, mereka sudah menanggung segala konsekuensi taklif hukum yang berlaku dalam syariat Islam. Dalam sistem Islam, siapa pun yang sudah tertaklif (terbebani) hukum syariat, ketika melanggar ketentuan syariat, ia harus menanggung hukuman dan sanksi yang diberikan. Islam menjadi landasan dalam kurikulum pendidikan, keluarga dan sekolah, mereka akan diberi pemahaman saat memasuki usia balig tentang tanggung jawab, taklif hukum, serta konsekuensi atas setiap perbuatannya.

Dalam Islam, perempuan memiliki peran sebagai madrasatul ula (sekolah pertama bagi anak-anaknya) dan ummu ajyal (ibu generasi). Peran ibu tidak sekadar mengandung, melahirkan, menyusui, dan memberi makan, melainkan ibu harus mumpuni dalam memberikan pengasuhan dan pendidikan serta pemahaman Islam yang benar kepada anak-anaknya.

Selain kecukupan jasmani dan fisik, seorang ibu wajib mendidik anaknya dengan menanamkan akidah Islam yang kuat dan membiasakan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan peran strategis ini, Islam memberikan perhatian besar bagi keberlangsungan generasi, termasuk membangun system (negara) bagi para ibu untuk mengoptimalkan perannya, baik di ranah domestik atau publik.

Negara tidak akan membebani para ibu dengan permasalahan ekonomi. Negara akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dengan memudahkan para ayah dalam mencari nafkah, seperti membuka lapangan pekerjaan atau memberikan bantuan modal usaha. Negara akan memprioritaskan pekerja laki laki dibandingkan perempuan.

Meski demikian, Islam membolehkan perempuan bekerja di ranah publik, seperti menjadi guru, kepala sekolah, perawat, dokter, tenaga kesehatan, dan sebagainya. Akan tetapi, Islam akan mengatur jam kerja bagi perempuan sehingga tidak akan menyita kewajibannya dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya, semisal tidak ada jam kerja malam bagi perempuan.

Dalam mewujudkan visi misi generasi berkepribadian Islam, yaitu generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam, negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Porsi Islam dalam pendidikan harus banyak dan berpengaruh, bukan sebagai pelengkap materi saja. Sistem ini tidak akan berjalan tanpa sistem politik ekonomi yang berdasarkan syariat Islam. Dengan politik ekonomi Islam, negara dapat membangun fasilitas dan sarana yang memadai sehingga dapat menunjang kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.

Negara juga akan melarang setiap tontonan, tayangan, media, dan konten yang menyimpang dan menjauhkan generasi dari ketaatan, semisal pornografi, kekerasan, gaya hidup hedonistik sekuler, dan segala akses yang mengandung kemaksiatan dan kriminal. Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan agama Allah Swt  serta menyebarluaskan kebaikan di dalam masyarakat islami tersebut. Dalam masyarakat islami tidak ada tempat bagi pemikiran yang merusak, juga pengetahuan yang menyesatkan. Masyarakat islami akan menjelaskan kebaikan serta senantiasa memuji Allah, Tuhan semesta alam.”

Negara akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan. Dalam Islam, pelaku bisa diberikan sanksi ketika ia sudah memasuki usia balig yang mereka sudah tertaklif (terbebani) syariat Islam, bukan berdasarkan batas usia yang ditetapkan manusia. Salah satu yang membuat generasi “kriminal” bermunculan adalah karena penetapan label “anak di bawah umur” yang seolah-olah menjadi dalih bahwa sanksi bisa ditangguhkan, disesuaikan, bahkan dikurangi.

Begitulah Islam dalam melakukan pencegahan terhadap perundungan. Adapun dalam hal penanganan, sistem Islam akan menegakkan hukum Islam secara tegas. Dengan penerapan sistem Islam, perundungan dapat dihentikan karena Islam memiliki perlindungan berlapis bagi generasi, yakni penanaman akidah, penerapan syariat, dan pemberlakuan sistem sanksi bagi pelaku kriminal.

Saatnya kita campakkan sistem demokrasi rusak ini, mari kita bangun sistem yang datang dari sang pencipta Allah SWT, yaitu syariat islam dalam naungan (Khilafah) yang akan memberi keberkahan pada semua mahluk hidup. ***

Exit mobile version