kliksumatera.com

Petani Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Portal Jalan Menuju PT. GPI

Kliksumatera.com, MUBA – Puluhan perwakilan petani pemilik lahan plasma memportal jalan akses menuju perkebunan PT. Guatrie Peconina Indonesia (GPI) yang berada di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan dikawal aparat personil Polsek Sungai Keruh, Kamis (22/08/2019) warga yang sudah berkumpul langsung menggembok dan memasang spanduk berupa pemberitahuan bahwa sebelum adanya penyelesaian persengketaan jalan akses menuju pabrik yang sudah dipasang portal tidak boleh dilalui.

Memastikan hal tersebut tidak terjadi gesekan, aparat keamanan bersama perwakilan perusahaan menemui para petani didampingi pemerintah Kecamatan Sungai Keruh disaksikan oleh Ketua KUD Sinar Delima dan KUD Muda Rasan Jaya melakukan negosiasi untuk mencari kemufakatan bersama.

Menurut Haji Yusuf Senen, pemortalan akses jalan industri dari kebun menuju PT. GPI sebagai bentuk kekecewaan petani karena persoalan sengketa lahan plasma belum ada penyelesaian. Selama ini mediasi baik dengan perusahaan, KUD dan pemerintah daerah sudah bertahun-tahun lamanya belum juga adanya titik temu.

Berbelit-belitnya proses penyelesaian sengketa membuat kami petani plasma merasa geram dan akhirnya dengan terpaksa jalan harus diportal.

Sementara itu, Andri Septa, SH kuasa hukum petani menjelaskan, selama ini masyarakat terus berusaha melakukan pendekatan duduk bersama dengan perusahaan agar persoalan yang terjadi diselesaikan dengan arif dan bijak tanpa merugikan pihak manapun.

“Pemortalan akses jalan hari ini terpaksa dilakukan karena molornya penyelesaian oleh pihak perusahaan. Bila tuntutan ini tidak juga direspon perusahaan, tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Andri.

Sementara itu, pantauan di lapangan dengan disaksikan berbagai elemen pemerintahan, aparat kepolisian dan perusahaan akhirnya disepakati dengan dibuat pernyataan bersama antara lain siapa pun dilarang membuka portal jalan sebelum adanya penyelesaian dengan pemilik plasma dan bagi yang melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut akan dilakukan proses hukum.

Laporan : Suni/Ril
Editor/Posting : M. Riduan

Exit mobile version