kliksumatera.com

PH Paslon 1 Nilai Gugatan PH Paslon 3 Dangkal dan Prematur

PH Paslon 1, Edwar Antoni. (foto: ist)

Kliksumatera.com, MURATARA- Tim Penasehat Hukum (PH) calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara pasangan nomor urut 1 H.Devi Suhartoni-H. Innayatullah, menilai gugatan dari PH nomor urut 3 menggugat KPU Muratara mengenai sangkaan kesalahan Administrasi dinilai dangkal dan prematur. Tim Penasehat Hukum Edwar Antoni dan Ayub Zakaria menilai gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan Negeri di Medan, PH nomor urut 3 dinilai cara kotor untuk menjatuhkan lawan.

Tim Penasehat Hukum Edwar Antoni dan Ayub Zakaria menilai Tim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan Negeri di Medan, oleh PH nomor urut 3 dinilai cara kotor untuk menjatuhkan lawan.

Sebab menurutnya saat ini dari survei-survei yang dilakukan oleh Tim, popularitas dan elektabilitas pasangan nomor urut 1 H. Devi Suhartoni dan H.Innayatullah lebih tinggi.

“Tim Hukum HDS-Tullah menyayangkan opini publik yang dimainkan oleh paslon 03, tentang gugatan mereka terhadap KPU Muratara di PTUN Medan,” kata Edwar Antoni yang didampingi Ayub Zakaria kepada media, Rabu (14/10/2020).

Mereka kata Edo, memberi isu-isu murahan dan menggembar-gemborkan bahwa HDS-Tullah didiskualisifikasi. Padahal sidang masih pada tahapan keterangan saksi-saksi.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPU Muratara sudah benar secara tahapan, dan human error yang terjadi dalam ailo  KPU adalah hal yang wajar dan tidak mempengaruhi persyaratan calon.

Bahkan tegas ia, dalam waktu sanggah tiga hari setelah penetapan calon paslon 3 tidak mengajukan keberatan dan tidak ada register keberatan di Bawaslu, apalagi rekomendasi. “Tuntutan mereka prematur dan hanya mencari sensasi,”cetusnya.

Tim PH Pasangan nomor urut 1 ini, amat menyayangkan pembodohan yang dilakukan para pendukung dan statemen yang bermunculan di media uang memvonis KPU Muratara kalah dan mendiskualifikasi 01.

Hal itu menunjukkan kekerdilan mereka dalam berpolitik dan ketidakprofersional tim mereka. Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka takut bertarung secara profesional dan luber dengan Paslon no 1 karena sudah panik.

“Mereka sudah menunjukkan kalah sebelum berperang. Sebab gugatan mereka menurut kami amat dangkal dan prematur,” tegasnya.

Yang berhak mendiskualifikasi paslon itu atas dasar kajian Bawaslu, tidak ada lembaga lain yang berwenang mendiskualifikasi selain kajian Bawaslu dan direkomendasikan ke KPU, dan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Jelas-jelas laporan mereka toh, karena tidak memenuhi syarat ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Muratara.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Munawir saat dikonfirmasi mengatakan kalau hal tersebut sudah lama, tentu ia tidak meregister laporan dari PH pasangan nomor urut 3 itu karena laporan tidak memenuhi syarat.

“Permohonan tidak memenuhi unsur formil materil, dalam pemeriksaan Bawaslu tidak menemukan kerugian secara langsung sesuai yag diatur dalam Peraturan Bawaslu no 2 tahun 2020 pasal 4, untuk itu Bawaslu tidak meregister permohonan,” pungkasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version