Site icon

PHK Sritex Dampak Buruk dari Kebijakan Pemerintah

WhatsApp Image 2025-03-05 at 06.09.11

Oleh : Eci, Pendidik Palembang

Kurator dari Pengadilan Niaga memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebanyak 8.400 orang.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ia dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan bertanya langsung kepada tim kurator Sritex.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan akan tunduk pada hukum untuk kasus ini. Ia mengklaim Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh, (CNBC Indonesia, 02/05/2025).

Maraknya PHK, selain menunjukkan buruknya iklim investasi di Indonesia, juga membukakan mata kita tentang rentan dan lemahnya posisi buruh dalam sistem kapitalisme. Buruh dalam kapitalisme tidak dianggap sebagai mitra kerja pengusaha, serta tidak dipandang sebagai manusia yang memiliki kebutuhan untuk hidup maupun rakyat yang harus dilindungi oleh negara. Tidak ada anggapan manusiawi bagi mereka.

Dalam kapitalisme, buruh hanya dianggap sebagai faktor produksi sebagaimana bahan baku, mesin, dan alat produksi lainnya. Karena hanya menjadi faktor produksi, ketika perusahaan menghendaki penghentian produksi, baik karena bangkrut maupun relokasi ke negara lain yang iklim investasinya lebih bagus, buruh pun dikorbankan.

Enteng saja bagi perusahaan untuk mem-PHK ribuan buruh, yang acapkali tanpa pesangon yang layak. Penentuan waktu PHK juga semena-mena, biasanya menjelang Ramadan, diduga agar perusahaan tidak perlu membayar THR.

Tidak di-PHK saja, nasib buruh selalu “di bawah”. Upah yang minimum, tidak ada jaminan kesejahteraan, hak-hak pekerja yang kerap dikebiri, hingga sistem outsourcing yang zalim. Ketika di-PHK, nasib buruh makin marginal.

Suara buruh sampai “serak” menuntut hak-hak mereka, tetapi aksi demi aksi yang digelar seolah-olah tidak ada hasilnya. Pemilik modal tetap bergeming dengan keputusan sepihaknya. Sedangkan pemerintah seolah-olah pasrah saja dengan kebijakan perusahaan. Tidak tampak pembelaan pemerintah terhadap para buruh.

Alhasil, buruh harus membela dirinya sendiri dengan membuat serikat buruh. Namun, kekuatan serikat buruh tidak cukup “garang” untuk melawan kezaliman korporasi. Sejatinya yang bisa “garang” pada korporasi adalah negara. Negara punya kuasa untuk memaksa korporasi memberikan hak-hak buruh. Namun, negara justru berada di pihak korporasi, sedangkan buruh harus berjuang sendiri.

Seperti saat ini, ketika para buruh mengalami PHK, tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap nasib mereka setelah di-PHK. Baik perusahaan maupun pemerintah sama-sama tidak peduli. Buruh pun harus berjibaku sendiri untuk mencari nafkah demi menjaga kelangsungan hidupnya beserta keluarga. Demikianlah zalim dan rusaknya sistem kapitalisme. Ini sungguh berbeda dengan sistem Islam.

Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat sejumlah konsep yang mengatur masalah perdagangan maupun ketenagakerjaan secara khas. Kedua masalah ini termasuk dalam pembahasan ekonomi yang memerlukan peran negara untuk menyelesaikannya. Beberapa konsepsi ini antara lain, pertama adalah negara (Khilafah), memiliki wewenang penuh dalam mengelola perdagangan luar negeri. Negara diperbolehkan untuk melakukan impor sejumlah produk atau bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri. Kendati demikian, sebagai negara yang mandiri, Khilafah wajib berusaha untuk memberdayakan para ahli agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan dapat dihasilkan di dalam negeri.

Oleh karena itu, kebijakan impor yang diterapkan tentunya tidak boleh mengancam keberadaan industri lokal seperti yang terjadi saat ini. Negara hanya akan melakukan impor sesuai dengan kebutuhan yang muncul. Apabila kebutuhan dalam negeri sudah dapat dipenuhi atau telah ada secara mandiri, negara bisa menghentikan impor tersebut.

Kedua, dalam sistem ekonomi Islam, ukuran pertumbuhan ekonomi dilakukan di sektor riil. Pemerintah maupun swasta dilarang mengembangkan sektor nonriil. Peningkatan ekonomi dan bisnis dalam sistem ekonomi Islam fokus pada pengembangan sektor pertanian, perdagangan barang dan jasa (baik domestik maupun internasional), pengembangan sektor nonpertanian, serta kerja sama bisnis yang terbentuk dari berbagai syirkah atau kemitraan untuk membantu para investor yang tidak memiliki keahlian bisnis dengan para pengusaha yang memerlukan dana untuk memperluas usaha mereka.

Ketiga, memastikan terbukanya lapangan kerja. Problematik dunia kerja sesungguhnya berfokus pada usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan taraf hidup. Isu pemenuhan kebutuhan dasar berkaitan dengan kebutuhan akan barang (seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal) serta layanan jasa (seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Dengan demikian, inti dari masalah ini terletak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Negara dapat memaksimalkan pemasukan melalui SDA yang terkategori sebagai kepemilikan umum dan dikelola secara mandiri oleh negara. Rasulullah SAW. telah menjelaskan sifat kepemilikan umum tersebut dalam hadis, “Manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud). Dalam penuturan Anas ra., hadits tersebut ditambah dengan redaksi “wa tsamanuhu haram” (harganya haram). Artinya, dilarang untuk diperjualbelikan.

Dengan menjalankan perannya sebagai pengelola SDA secara mandiri, negara tentu akan memberikan peluang banyak lapangan kerja. Walhasil, negaralah yang memiliki peran utama dalam mengontrol ketersediaan lapangan kerja, bukan dunia industri (swasta).

SDA yang tidak bisa diakses secara langsung oleh semua orang—karena memerlukan keterampilan, teknologi canggih, dan dana yang besar—seperti minyak, gas, dan mineral lainnya dikelola sepenuhnya oleh negara. Negaralah yang memiliki wewenang untuk mengelola dan mengeksplorasi SDA tersebut. Semua hasil yang diperoleh disetorkan ke baitulmal. Khalifah memiliki hak untuk membagikan keuntungan dari SDA ini berdasarkan pertimbangannya demi kebaikan bersama.

Untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara menyeluruh, negara harus memberikan perhatian pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam rangka menstimulus daya beli masyarakat, negara harus mampu menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas khususnya bagi laki-laki sebagai qawwam dengan berbagai mekanisme. Hal ini bisa saja dengan membuka lapangan kerja di berbagai sektor, memberikan modal bisnis, iqtha’ (pemberian), dan lainnya. Seluruh mekanisme ini dijalankan untuk memastikan agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan asasi mereka secara menyeluruh.

Dalam tataran teknis, negara tentu membutuhkan banyak tenaga kerja untuk mewujudkan kemaslahatan umat sebagai implementasi dari tugasnya sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Dengan kekayaan alam yang dimiliki, negara mampu memberikan pelayanan maksimal dalam memenuhi kebutuhan rakyat, menggaji para pegawai negeri di setiap departemen melalui konsep APBN berbasis baitulmal, alih-alih menerapkan pajak yang mencekik ekonomi rakyat. Paradigma inilah yang menjadi pembeda antara konsep Islam dengan sistem lainnya seperti kapitalisme maupun sosialisme. Wallahualam bissawab.

Exit mobile version