kliksumatera.com

Pihak Keluarga Dahli Layangkan Surat ke RS AR-Bunda, Minta Penjelasan Kejanggalan Hasil Tes Corona

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Pihak keluarga alhmarhun M Danil (58) warga Desa Padang Titiran Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang akhirnya melayangkan surat ke pihak RS AR Bunda Lubuklinggau untuk mempertanyakan kejelasan penetapan status positif Covid-19 (Corona) terhadap almarhum Danil (58) tersebut.

Surat yang permintaan penjelasan terhadap kejanggalan hasil tes Covid-19 ini dilayangkan keluarga almarhum M Danil melalui anak angkatnya, Dahli Saptini yang juga Ketua LSM Gempita Lubuklinggau.

Dahli menyerahkan langsung surat tersebut ke RS AR Bunda Lubuklinggau diterima oleh Security rumah sakit Ar-Bunda Lubuklinggu. Tidak hanya itu pihak keluarga juga mengirimkan surat tembusan ke Walikota Lubuklinggu, Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, dan DPRD Kota Lubuklinggau.

“Langkah pertama kami menyurati meminta pihak rumah sakit menjelaskan kejanggalan tes Covid terhadap alm M Danil). Kalau tidak selesai juga akan ada langkah selanjutnya sampai ke ranah hukum,” tegas Dahli, Sabtu (12/9/2020).

Berikut ini adalah isi surat yang dilayangkan pihak keluarga almarhum M Danil ke RS AR Bunda Lubuklinggau. ”Kami dari pihak keluarga pasien A/N M Danil (ALM) menuntut kejelasan mengenai kebenaran dari kondisi pasien selama dirawat, yang mana pihak rumah sakit secara tiba-tiba mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan swab M Danil,” tegasnya.

Sedangkan dari pihak keluarga tidak mengetahui kapan sampel untuk pemeriksaan swab itu diambil. Dan tidak ada inform consent yang dijelaskan kepada kami mengenai tindakan yang akan dilakukan, sehingga saat M Danil meninggal, pihak rumah sakit menyatakan bahwa M Danil meninggal dengan status positif Covid-19 (Corona).

Seperti diketahui sebelumnya, almarhum M Danil telah dilakukan tes rapid pada tanggal 30 Agustus 2020 dan hasil rapid dinyatakan nonreactive. Setelah itu pasien kami bawa ke rumah sakit AR Bunda untuk meminta bantuan pihak RS AR Bunda karena kondisi pasien sesak, yang pada akhirnya pasien meninggal pada 31 Agustus 2020. Maka dari itu pihak keluarga meminta penjelasan terjadap RS Ar-Bunda Lubuklinggau sebagai berikut.

1. Kapan pengambilan swab dilakukan, sedangkan dari pihak keluarga yang mendampingi pasien sama sekali tidak melihat proses tindakan tersebut.
2. Jika memang dilakukan, mengapa tidak ada proses inform consent yang dilakukan untuk meminta persetujuan pihak keluarga.
3. Apakah hasil swab bisa keluar dalam waktu kurang dari 1 hari? Karena yang mana pasien masuk AR Bunda pada tanggal 30 Agustus pukul 19.00 WIB, dan meninggal pada 31 Agustus 2020 pukul 05.05 WIB telah dinyatakan positif Corona dari hasil Swab.

Demikianlah surat ini dibuat, mohon kepada pihak rumah sakit memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya dan sejujurnya kepada pihak keluarga. “Jika 3-5 hari kedepan pihak RS AR Bunda tidak ada kejelasan dan itikad baik, maka kasus ini akan kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, penasehat hukum RS AR Bunda Lubuklinggau, Andika Wira Kesuma mengatakan siap menghadapi kalaupun permasalahan ini sampai ke ranah hukum.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version