Kliksumatera.com, WAY KANAN- Diduga tidak transparan dalam perhitungan suara, tim kemenangan calon Nomor urut 01 “Hartono Bin A Tohir” akan menggugat hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Bukit Batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Pasalnya dalam perhitungan suara di Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui kemarin diduga ada kejanggalan, yang di selenggarakan kemarin hari Kamis 27 Mei 2021 Pilkakam serentak se-Kabupaten Way Kanan.
Sementara Komang Jumat (28/5/2021) sebagai perwakilan masyarakat saat dimintai keterangan awak media Kliksumatera.com mengatakan, adanya dugaan ketidaktransparan dalam perhitungan suara di TPS Dua (02) yang mana ada tiga (3) suara yang dibatalkan diantaranya dua (2) suara yang dibatalkan untuk nomor urut 01 Hartono dan satu (1) suara untuk calon lainnya.
Ia menambahkan, hasil perhitungan suara secara keseluruhan kemarin dari ke Lima Calon Kakam Bukit Batu ada perselisihan satu suara dari Nomor urut 01 Hartono Bin A Tohir dengan nomor urut 03 Parianto Bin Parno.
Nomor urut 01 memperoleh 328 suara sedangkan nomor urut 03 memperoleh 329 suara.
Komang juga mengatakan dari perselisihan inilah tim kemenangan calon kakam 01 Hartono menggugat hasil perhitungan suara pilkakam kemarin. Saat ini kotak suara sudah diamankan ke Polres Way Kanan demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain mewakili masyarakat Komang juga merupakan saksi dari calon kepala Kampung nomor urut 01 Hartono mengatakan, mereka dari tim kemenangan calon Kepala Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui nomor urut 01 Hartono Bin A Tohir merasa tidak puas karena selisih satu suara dengan calon Kakam 03 yaitu Parianto Bin Parno.
”Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat ke Bupati Way Kanan kemudian langkah selanjutnya akan kami gugat ke pengadilan,” pungkas Komang.
Laporan : Jamatus
Posting : Imam Ghazali

