Site icon

Pinjol Masalah, Bukan Solusi

WhatsApp Image 2024-03-19 at 11.57.09 PM

Oleh : Qomariah

Bahwa Fakta menunjukkan, dampak buruk utang pinjol adalah akibat dari pinjol semakin menggurita, sehingga membuat rakyat semakin sengsara, inilah merupakan akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme, yang memakai praktik ribawi pada pinjol baik yang ilegal maupun yang legal.

Otoritas jasa keuangan (OJK) memprediksi pertumbuhan utang pada perusahaan P2P landing atau pinjaman online (pinjol), akan meningkat pada saat sampai lebaran 2024, hal ini diproyeksi lantaran adanya demand atau permintaan terhadap kebutuhan masyarakat yang juga naik saat bulan suci tersebut.

Kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal Ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa lainnya (PMVL), OJK, Agusman menjelaskan bahwa masyarakat juga kerap membeli tiket transportasi karena dorongan untuk mudik, sehingga perlu pembayaran yang lebih.

“OJK memperkirakan peningkatan penyaluran pembiayaan melalui buy now pay later. Ini karena meningkatnya kebutuhan masyarakat pada saat Ramadan dan lebaran, seperti pembelian barang-barang untuk puasa dan lebaran, serta pembelian tiket transportasi untuk mudik lebaran,” ucap Agusman dalam acara hasil rapat dewan komisioner bulanan Februari. dikutip Tirto Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Maraknya transaksi pinjol karena warga merasa prosesnya cepat dan mudah, apalagi dalam kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari, ada yang karena tekanan ekonomi, ada pula yang memang untuk membiayai gaya hidup, pinjol juga menguntungkan bagi para investor dan para pengusaha berotak kapitalis sebagai peluang investasi pinjol.

OJK mengakui sebagian dari para nasabah yang mengalami gagal bayar ini mulai mencekik, sebagian menutupi utang pinjol dengan berhutang pada pinjol lain, ini yang membuat hidup mereka semakin susah, sebagian warga yang putus asa, bahkan ada yang sampai melakukan bunuh diri.

Fakta masalah yang sebenarnya adalah praktik ribawi pada pinjol, baik yang ilegal maupun yang legal. Praktik pinjol yang berjalan selama ini mengandung unsur riba nasi’ah. Dalam skema pinjaman online, pihak OJK menetapkan bahwa penyedia jasa pinjol boleh memungut bunga pinjaman sampai batas tertentu.

Negara seharusnya hadir menyelesaikan urusan rakyatnya. Namun bukan rahasia lagi jika negara demokrasi kapitalistik abai atas nasib rakyatnya, arah pejabatnya malah hidup bermewah-mewahan dan kebijakannya pro pada pengusaha dan penguasa. alhasil, rakyat yang seharusnya diperhatikan kebutuhan hidupnya justru harus berjuang sendiri di tengah ketidakadilan hukum dan ekonomi.

Inilah gaya hidup yang disodorkan kapitalistik liberalisme, manusia sibuk mengejar kebahagiaan duniawi semata, tanpa mau mengikuti aturan-aturan (Al-quran dan Al-Hadist), lalu mereka mau mengikuti hawa nafsunya saja, bahkan melakukan apapun semaunya, di sisi lain Mereka sangat jauh dari agama yang sebenarnya, tidak mau menerapkan Syariah Islam, serta tidak memahami tujuan hidup sebagai hamba Allah SWT, baik itu dari aspek ibadah, maupun kebaikan -kebaikan manusia yang bermanfaat bagi sesama, itupun tidak ada dalam kamus kehidupan saat ini (sekularisme).

Persoalan muamalah ribawi pada pinjol hukumnya mutlak haram, dalam Islam memberikan utang adalah bagian dari amal saleh untuk menolong sesama, bukan investasi untuk mendapatkan keuntungan, apalagi dijadikan alat untuk mengeksploitasi orang lain yang sedang membutuhkan. Rasulullah SAW bersabda, “siapa saja yang meringankan suatu kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Siapa saja yang memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberi dia kemudahan di dunia dan akhirat.” (HR.Muslim).

Solusi atas muamalah ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu saja, melainkan telah menjadi persoalan sistemik, yang menjerat banyak pihak di negeri ini, oleh karena itu Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari praktik muamalah ribawi, hanya daulah Islam yang dapat menghapuskan praktik ribawi karena mutlak ke haramannya, termasuk dosa besar dan dapat menghancurkan perekonomian, dalam daulah Islam menata mekanisme hutang piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba, dan tetap menjaga hak-hak harta warga negara yang wajib dibayar hanyalah utang pokoknya saja.

Wahai kaum muslim tanpa daulah Islam dan syariatnya, praktik muamalah ribawi akan terus eksis, rakyat yang tercekik oleh kaum kapitalis yang berjiwa ribawi, jadi sudah selayaknya bagi kita untuk membuangnya sistem kufur dan menggantinya dengan sistem Islam, insya Allah.
Wallahu a’lam bishawab.

Exit mobile version