Kliksumatara. Come PAGARALAM – terkait Perusakan dan pencabutan tanda Merek papan kepemilikan lahan 51 hektar, milik Warisan keluarga Komjen Pol (Pur) Susno Duadji Bin H Duaji langsung melaporkan guna agar tindakan hukum bagi oknum pelakunya herkare tanah pribadi warisan keluarga Pesira H Duadji dengan melaporkan ke Polsek Dempo Selatan kota Pagaralam.
“Kami atas nama keluarga H Duadji sudah membuat laporan ke Polsek Dempo Selatan Nomor TBL /B-02/V/2026/Sumsel/P. Alam/Sek. Dp Selatan terkait pengrusakan dan pencabutan merek kepemilikan lahan di Dusun Meringang, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan,” ungkap Ambril Mukminin, mewakili keluarga H Duadji. Pada media ini senin (18/5/2026).
Menurut dia, laporan pengrusakan dan pencabutan papan merek lahan keluarga H Duadji sudah dilaporkan dan langsung dilakukan pemasangan police line di lokasi pengrusakan dan lahan tersebut,” ungkap dia.
Trimaksih, kata Ambril, gerak cepat Polsek Dempo Selatan, yang sudah melakukan pemeriksaan lokasi pengrusakan papan merek lahan milik kelaurha Duadji.
“Memang perlu tindakan tegas untuk pelaku pengrusakan dan pencabutan papan merek kepemilikan lahan yang ternyata ada oknum sudah menghibahkannya untuk rencana pembangunan Batalion TNI Angkatan Darat (AD), padahal lahan berlokasi di Padang Pangkul Meringang tersebut bukan lahan marga, tapi jelas milik pribadi keluarga Duadji,” ungkap dia.
Lanjut Ambril, langka hukum diambil sebagai tindakan tegas bagi pelaku pengrusakan, karena tindakan ini merupakan provokatif dan dapat mengadu domba.
“Kita minta aparat kepolisian, segera mengungkap pelaku pengrusakan, agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatnya,” ungkap dia lagi.
Sementara itu Susno Duadji sangat sesalkan perbuatan oknum yang mencabut papan tanda kepemilikan tanah ahli waris mantan Pesirah Marga SBS Lubuk Buntak almarhum H. Duadji.
“Pihak ahli waris mantan Pesirah SBS Lubuk Buntak almarhum H. Duadji, sangat perihatin dan menyesalkan perbuatan oknum dan siapapun yang melepas merek tanda kepilikan tanah warisan Alm H. Duadji,” ujar dia.
Dikatakan Susno, kelakuan oknum yang tidak mengerti hukum dan tidak megerti kalu sanksi hukum nya ini sangat berat.
“Saya memprediksi pelakunye adelah oknum yg ingin mengadu domba antar keluarge besar mantan Pesirah H. Duadji dengan aparat TNI karena perbuatan pencabutan merek tersebut agar dikira dilakukan oleh oknum TNI,” ujar dia.
Menurut dia, kami berprasangka baik tidak mungkin pihak TNI akan melakukan perbuatan tercela yg bertentangan dengan hukum , pasti itu perbuatan oknum yg ingin merusak nama baik aparat.
“Kami pihak pemilik tanah ahli waris Mantan Pesirah H. Duadji sudah melaporkan kepada aparat hukum dan minta agar pelakunya dicari sampai ketemu dan diposes hukum. Kemudian meminta agar pihak yg merasa menghibahkan dan aparat yg tanda tangan agar mencabut karena bertentangan dengan hukum,” Ujarnya.
“Tanah ini hak milik turun temurun berdasarkah hukum adat, nde belaku sejak zaman Kedatuan Tanah Besemah, Kerajaan Sriwijaya, Kesultanan Palembang Darusalam, Hindia Belanda , sampai saat ini Republik Ibdonesia,” tegas Susno.
“Tanah ini statusnya hak milik pribadi yg diakui berdasarkan hukun adat maupun hukum positif Republik Indonesia, bukan tanah Pemerintah, bukan tanah jeme ngaku Ketue Adat, termasuk bukan tanah jeme ngaku tokoh masyarakat,” kata dia tegas (09/Faisal).

