Site icon

PLH Bupati OKU Bersama Kadin Pendidikan Tinjau Pembelajaran Hari Pertama Tatap Muka Terbatas Di SMP 32 OKU

IMG-20210902-WA0001

OKU – Klik Sumatera – Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Covid-19 di Ruang Bina Praja Pemkab OKU yang dipimpin langsung oleh PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH., (Senin, 30/08/2021).

Pada rapat tersebut telah disampaikan PLH Bupati, bahwa masa pandemi Covid-19 memberikan tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan, tidak terkecuali di Kabupaten OKU. Pelaksanaan pembelajaran dengan metode tatap muka terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh telah akan dilaksanakan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

Walaupun mungkin dirasa belum maksimal tetapi dapat menjadi landasan atau tolak ukur dinas Pendidikan Kabupaten OKU bersama satuan pendidikan dalam merumuskan metode, teknik dan strategi pembelajaran untuk tahun ajaran 2021/2022.

Edward Candra juga menginstruksikan kepada Kadin Kominfo dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU untuk membantu mensosialisasikan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas ini melalui perangkat media massa elektronik maupun media cetak dan media sosial lainnya.

Selain itu, kepada OPD terkait seperti Dinkes, dinas Pendidikan, BPBD dan Satpol PP agar terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini berjalan sesuai protokol kesehatan.

Terlepas nanti bagaimana teknis pelaksanaan PTMT yang dikeluarkan kementerian atau gugus tugas Covid-19, sekolah tetap harus menyusun program pembelajaran sesuai kalender pendidikan yang telah dirumuskan oleh dinas pendidikan, Jelasnya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M, M.Pd., mengacu kepada SKB 4 Menteri bahwa untuk level 1, 2 dan 3 diperbolehkan belajar tatap muka begitu juga dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel pada intinya sama memperbolehkan Kabupaten/kota untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk level 1, 2 dan 3 dengan beberapa syarat utama harus mendapatkan persetujuan orang tua.

Harus ada ceklis atau daftar periksa yang ditetapkan oleh SKB 4 Menteri yaitu harus adanya sanitasi di sekolah, thermogun, handsanitizer, masker, dan protokol kesehatan lainnya. Kata Teddy

Menindak lanjuti hasil rapat tersebut, Plh Bupati OKU  di dampingi Kadin Pendidikan kabupaten OKU meninjau pelaksanaan di hari pertama Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (Rabu, 01/09/2021) di SMPN 32 OKU dan beberapa sekolah lainnya.

Sesuai Surat Edaran SE Bupati OKU Nomor.420/1352/I/XV/2021Tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas PTM di Kabupaten OKU.

Untuk melihat secara langsung dan memastikan kelancaran proses PTMT Tahun Pelajaran 2021/2022.

Dari hasil pemantauan, masing-masing sekolah sudah menerapkan protokol kesehatan yaitu sebelum mulai belajar tatap muka seperti pakai masker, cek suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi dan siswa yang belajar tatap muka juga dibatasi dan menerapkan SOP Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sewaktu waktu ada siswa yang sakit.

Seperti yang di katakan PLH.Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., semoga pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) tahun pelajaran 2021/2022 berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan kita bersama.

Karena pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah-sekolah sudah diterapkan dengan baik, mulai dari siswa datang hingga siswa pulang dari sekolah, bisa dikatakan sudah siap untuk pembelajaran tatap muka, pesan Plh Bupati, surat pernyataan izin orang tua /wali murid dalam PTMT harus ada karena menjadi suatu keharusan sebagai syarat siswa dapat mengikuti kegiatan PTMT.

Turut mendampingi, tinjauan tersebut Asisten I Setda OKU, Kadin Diknas, Kepala BPBD OKU, Sekdin Kesehatan, Kasat PolPP, Camat Baturaja Timur dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten OKU.( Aptrama Dedy )

Exit mobile version