Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.
PPKM mikro Wilayah pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di wilayah Zona merah. Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM?
Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya. Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.
Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 Wib. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.
Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office, dan 50 persen work from home.
Saat dihubungi awak media di ruang kerjanya Kamis 20/05/2021 Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan bahwa Polda Sumsel telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya serbu atau keroyok Kampung Zona Merah di samping PPKM Mikro dari Polda Sumsel gabungan Personel Polda Sumsel Polrestabes Palembang TNI, Pemda, dan unsur terkait lainnya.
Diantaranya kegiatan Rabu/19 Mei 2021 Tempat Kantor Camat Sukarami Jl. Kebun Bunga Rt.38/05 Kelurahan Kebun Bunga Palembang. Adapun Personel Pelaksananya yakni:
1. Kapolsek Budi Hartono Sutrisno, SH,Sik
2.Camat Sukarami M. Fadli,SStp.
3.Wakapolsek AKP Fauzi.
4. Syafruddin S.Sos (Lurah Kebun Bunga)
5. Bripka M. Syharum SH (Babinkamtibmas)
6. Bripka Rudi (BKO)
7. Bripka Dutas. L (BKO )
8. Serka Mulyadi (Babinsa)
9. Rahman Saleh (Staf Kelurahan)
Rangkaian kegiatan Tim Asistensi Dit Binmas Polda Sumsel dipimpin AKBP Suyanto Sik dan dihadiri Camat Sukarami, Camat AAl, Danramil Sukarami, seluruh Babinkamtibmas Sukarami dan AAl, seluruh Babinsa Sukarami, serta dari Dinas kesehatan dan Puskesmas Sukarami.
Kegiatan membahas tentang penanganan penyebaran Covid-19 serta memperbaiki data pasien Covid yang terpapar dan yang sudah sembuh untuk mencari data yang valid.
Dilanjutkan memberikan Bansos dari Kapolda kepada warga terpapar Covid-19 yang diberikan oleh AKBP Suyanto didampingi lurah dan babinkamtibmas dan babinsa.
Kesempatan tersebut Kegiatan memberikan imbauan Covid 19 Palembang Zona Merah/Abang dan akan terus dilaksanakan setiap hari hingga terjadi perubahan Palembang Zona Kuning dan Hijau.
”Giat ini bertujuan agar masyarakat sadar bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih berbahaya serta mengancam jiwa. Terus tingkatkan Prokes secara ketat,” tukas KBP Supriadi MM.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

