kliksumatera.com

Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, dan Polresta Palembang Gagalkan Peredaran 40 Kg Shabu dan 12 Kg Ekstasi di Palembang

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polda Metro Jaya, serta jajaran Polresta Palembang, berhasil menggagalkan jaringan besar narkotika antarprovinsi yang masuk ke Kota Palembang.

Dari data yang berhasil dihimpun, sebanyak 40 kilogram narkotika jenis shabu dan 12 kilogram ekstasi berhasil disita dari dua orang tersangka yang berinisial RR alias Mirza (25), warga Jalan Banjarmasin Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan tersangka lainnya berinisial IPW alias Andi (25), warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tersebut, ditangkap oleh petugas di hotel wilayah Kemuning Palembang dan wilayah Demang Lebar Daun, pada Jumat (1/3).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, didampingi Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah, dan Kasubdit III Polda Metro Jaya AKBP Ikbal Simatupang, saat gelar perkara, Sabtu (2/3), mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan yang terbesar di Sumsel, dan hasil ungkap kasus atas kerjasama Polda Metro Jaya, Polda Sumsel, dan Polresta Palembang.

“Sindikat ini memanfaatkan jalur darat. Kedua tersangka diamankan di hotel kawasan Demang Lebar Daun dan hotel kawasan Kemuning,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah, menambahkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Polda Metro Jaya mengenai tersangka yang membawa narkotika. Kemudian dilakukan penindakan dan penggeledahan di TKP, kemudian dilakukan penyitaan serta pengembangan kasus.

“Diprediksi sekitar 240 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari gagalnya peredaran narkotika ini,” tambahnya.

Sedangkan menurut keterangan salah satu tersangka Andi (25), mengatakan bahwa dirinya hanya menyambut barang tersebut di dalam hotel.

“Rencananya mau antarkan ke Jakarta, naik kereta api dan travel. Mendapat upah Rp 300 juta,” ujar Andi.

Pasal yang dikenakan untuk para tersangka yakni Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber           : Rel
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version