Site icon

Polemik Sertifikasi Halal Ala Kapitalisme

WhatsApp Image 2024-10-12 at 17.42.00

Oleh : Titin Agustina

 

Akhir-akhir ini kita di hebohkan dengan beredarnya vidio salah satu minuman beralkohol yang mendapatkan lebel sertifikat halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama yang kontroversial seperti tuyul, tuak, beer dan wine yang juga mendapatkan sertifikat halal dari badan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) Kementrian Agama.

Ketua MUI bidang fatwa, Astorun Nian Sholeh, mengonfirmasi temuan ini pada Selasa(1/10). Menurut Astorun, hasil investigasi MUI memvalidasi laporan masyarakat bahwa produk -produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BJPH melalui jalur selp declare. Selp declare  sendiri artinya adalah sebuah proses saat pelaku usaha dapat menyatakan sendiri atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat halal dari BJPH di Indonesia, WARTABANJAR.COM, JAKARTA.

 

Permasalahan tentang sertifikasi halal ini terus bermunculan dari tahun ke tahun, seperti pada tahun 2023 yang beredar foto salah satu minuman beralkohol dan dilampirkan juga lebel halal. Maka hal ini membuat masyarakat bingung dan juga rasa kepercayaan masyarakat pun semakin tipis terhadap kinerja pemerintah.

Lalu fakta ini terus berulang-ulang terjadi sehingga bisa kita pastikan bahwa pemerintah lebih mengedepankan ekomoni dari pada dampak yang akan terjadi  ketika peredaran minuman beralkohol itu tersebar luas di masyarakat.

 

Dalam sistem sekuler kapitalisme yang memandang sertifikat halal akan selalu beriringan dengan kepentingan para pemilik modal (oligarki) untuk meraup uang sebanyak-banyaknya dari mereka. Dalam sistem ini sertifikasi halal ala kapitalisme selalu berbau bisnis dan juga tidak gratis, akan ada uang untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, walaupun barang yang akan diberi lebel halal itu minuman beralkohol yang memang benar-benar haram, karena dalam sistem  kapitalisme  standarnya adalah keuntungan bukan halal dan haram.

 

Berbagai kebijakan pun dilakukan untuk mendapatkan kucuran dana yang besar dari para masyarakat dalam berbagai kebijakan termasuk dari dana sertifikasi halal ini dan dana yang harus dikeluarkan untuk yang tingkat reguler saja  yaitu sekitar Rp 650.000.

 

Dan kebijakan itu sudah berlaku pada tahun 2021. Dana tersebut digunakan atas nama devisa negara atau pemasukan APBN, sedangkan sumber daya alam kita sudah tergadaikan oleh para oligarki atas nama investasi. Akhirnya pemerintah memeras rakyat dari berbagai sumber pemasukan rakyat termasuk sertifikasi halal ini.

 

Yang lebih mengerikan adalah ketika kebijakan  yang dikeluarkan oleh kemenag yang berlaku pada tahun 2021 dengan mengunakan jalur selp declare yang tujuannya untuk memudahkan pelaku usaha terutama UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal, dan kebijakan ini berpotensi besar disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apalagi pemerintah menyediakan 1 juta kuota untuk kebijakan ini.

 

Bisa kita bayangkan jika sejenis tuak, beer, dan berbagai merk minuman beralkohol sudah bebas terjual di masyarakat?

Kita juga sering di suguhkan berita – berita di media sosial dengan berbagai kejahatan yang semakin hari semakin mengerikan dan tidak masuk akal.

 

Seperti ayah memperkosa anak kandung karna habis meminum minuman beralkohol, seorang kakak yang tega membunuh Adik perempuan karna sakit hati atas ucapan adiknya pada saat itu habis minum-minum beralkohol dan seorang pemuda yang membunuh satu keluarga dan memperkosa ibu dan anak perempuan juga karna pengaruh minuman beralkohol. Semua itu akibat dari beredarnya  sesuatu yang haram. Apalagi ini mau dilegalkan atas nama  bisnis dan keuntungan. Sungguh miris.

 

Walaupun pemerintah berdalih bahwa minuman beralkohol itu  di atur sesuai tempatnya misalnya : tingkat A berkadar 5% untuk supermarket dan yang tingkat B dan C berada di hotel bintang tiga keatas dan juga untuk pariwisata. Sungguh pemerintah lebih mengedepankan keuntungan dari pada dampak kerusakan sosial masyarakat dan juga kerusakan generasi yang yang luar biasa mengerikan.

 

Berbeda  dengan konsep Islam. Di dalam sistem Islam negara menjamin kebutuhan pangan yang beredar di masyarakat itu halal dan thoyib, tidak hanya zatnya yang halal namun dari segi nama pun tidak bertolak belakang dengan syariat Islam seperti bakso kuntilanak, bakso setan, dan juga nama tuyul yang bisa membuat masyarakat ragu bahkan takut untuk memakan atau pun meminumnya.

 

Negara juga akan memastikan para pelaku usaha untuk bisa optimal dalam menjalankan usahanya dengan tidak membuat kebijakan dan pajak yang mencekik masyarakat dengan menjalankan administrasi yang tidak rumit, cepat, dan mudah untuk di jalankan karna konsep di dalam Islam itu pelayanan bukan ajang bisnis.

 

Aturan yang di pakai dalam sistem Islam adalah Al Qur’an dan hadits maka prinsip yang dipakai adalah halal dan haram. Seperti firman Allah SWT yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) Khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (TQS An-Nisa ayat 43).

 

Maka tidak ada alasan untuk berusaha dengan sesuatu yang haram dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan dan devisa negara. Karena sistem Islam mempunyai banyak pemasukan dari baitul mal yang begitu besar.

 

Dengan di tetapkan nya aturan yang berasal dari Allah SWT ini akan menjadikan kita tidak ragu dengan apa yang kita makan dan kita minum. Lalu dari makanan dan minuman yang halal dan thoyib ini akan lahir generasi dan masyarakat yang bertaqwa dan beriman dan juga negara hadir sebagai benteng pelindung umat dari sesuatu yang merusak akal dan mental. Wallahu alam ….

Exit mobile version