kliksumatera.com

Polisi Amankan Terduga Pencuri dan Senpiranya

Kliksumatera.com, MUBA – Pemilik Senpira diringkus Aparat Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin, Selasa (03/09/19) pagi di Jalan B.40 Areal PT. BPP Dusun Reban Kumbang Desa Kaliberau kec. Bayung Lincir Kab. Muba.

Dari tangan tersangka bernama Sopian Hadi alias Jonder warga Dusun 2 Desa Sindang Marga Kec. Bayung Lincir ini ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senpira laras pendek 6 selinder, 5 (lima) butir amunisi warna kuning, 1 (satu) buah kunci pas berbentuk huruf Y, 1 (satu) buah mata obeng ketok yang telah diruncingkan, 1 (satu) unit ranmor R2 Yamaha Vega warna hitam tanpa Nopol.

Ditangkapnya tersangka ini setelah pada Selasa tanggal 03 Sept 2019 sekira pukul 10.00 WIB Kapolsek Bayung Lencir mendapat laporan dari pihak PT BPP, bahwa ada orang yang diduga hendak melakukan pencurian di Camp PT BPP. Maka, dengan cepat Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota piket reskrim untuk mendatangi TKP dan cek kebenaran tersebut dengan berbekal ciri-ciri pelaku, unit Reskrim langsung melakukan pencarian.

Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan B.40 Areal PT.BPP Dusun Reban Kumbang Desa Kaliberau Kanit Reskrim dan anggota Reskrim melihat ciri ciri pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian tersebut. Yang mana saat itu 2 (dua) orang pelaku sedang berhenti di pinggir jalan lalu dihampiri personil, pada saat akan dihampiri kedua orang pelaku bergegas meninggalkan sepeda motornya dan berlari ke arah hutan. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan salah satu pelaku yang mengaku bernama Sopian Hadi.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di bagian celana depan ditemukan 1 (satu) pucuk senpira laras pendek yang berisi 5 butir amunisi warna kuning kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Bayung Lincir.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi, S.ik, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. “Kita sudah amankan beserta senpi rakitannya dan akan kita kenakan pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang senpi,’’ tandasnya.

Laporan : Suni

Editor/Posting : M. Riduan

Exit mobile version