kliksumatera.com

Polisi Tangkap Warga Banyuasin, Kasus Meledaknya Sumur Minyak di Parung Sungai Lilin

Musi Banyuasin,- Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran hebat yang terjadi di lokasi pengeboran minyak ilegal di sungai dawas desa Parung kecamatan sungai lilin kabupaten Musi Banyuasin Jumat 27 juni 2024.

Ledakan dan kebakaran hebat yang terjadi itu dipicu dari masyarakat yang turun ke sungai memeras minyak Yang meluap dari sumur minyak ilegal tersebut.

Dari catatan polisi akibat insiden itu ada 4 orang korban meninggal dunia dan 4 orang alami luka bakar serius.

Dari dua tersangka ini, pria berinisial TM 49 warga Talang Kelapa, Banyuasin berhasil diringkus personil gabungan unit Pidsus soft es krim Polres Muba dan subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Sumsel.

TM 49 ditangkap saat berada s di persembunyiannya di kelurahan Sukaraja kota Prabumulih pada Jumat 5 Juli 2024.

Sementara untuk satu tersangka yang kini masih dalam proses penyelidikan yakni AN belakangan diketahui merupakan penyewa lahan untuk aktivitas natural Flowing dan meluing.

“Saat masyarakat melakukan pemerasan di sepanjang sungai dawas, kejadian itu (meledak-red) bermula masyarakat itu sedang istirahat sehingga terjadi kebakaran yang merambat dari sungai ke lokasi sumur akibat kejadian tersebut 4 korban jiwa dan empat korban luka bakar,” ucap kasubdit.

Tipidter Kompol Bayu Arya Sakti SH didampingi Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK dan Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK, Saat jumpa pers Rabu (09/07/2024).

Lebih lanjut, sejauh ini kepolisian memastikan kondisi dari lokasi sumur minyak yang meledak dan terbakar itu dalam kondisi padam sejak, Sabtu (06/07).

Sementara kerusakan lingkungan seperti sungai dawas sepanjang 5 km yang tercemar akibat aktivitas tersebut hingga kini tengah dalam upaya pemulihan yang dilakukan instansi terkait seperti SKK migas dan K3S.

Atas perbuatan tersangka TM (49) sangkakan dengan pasal berlapis mulai dari pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas bumi diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI nomor 2 Tahun 2023 tentang cipta kerja. Terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

(Rilis SMSI Muba)

Exit mobile version