Site icon

Polres Banyuasin Amankan Pelaku Pengecor BBM Jenis Solar

WhatsApp Image 2022-11-29 at 21.54.36

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim Banyuasin memerintahkan kanit Pidsus dan anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP dan 1 (satu) orang yang diamankan oleh anggota Pidsus Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti, Selasa 30/11/2022.

Tepat pada Tanggal 17 November 2022 pukul 14.30 Wib, anggota melakukan penyusuran di sekitar TKP. Berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin bahwasannya di TKP sering dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM jenis Solar dari tangki mobil pribadi ke dalam jeriken. BBM jenis solar tersebut didapat dari SPBU dengan cara pengisian berulang, maka Kapolres melalui Kasat Reskrim Banyuasin memerintah Kanit Pidsus dan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.

Modus yang dilakukan Tersangka yakni melakukan pengisian secara berulang di SPBU dengan cara ikut mengantre pada saat melakukan pengisian, setelah tangki mobil terisi penuh maka tersangka pergi ke SPBU Betung Dan SPBU Seterio Jalan Palembang – Betung Kel.Seterio Kec.Banyuasin III Kab. Banyuasin untuk melakukan pemindahan BBM jenis solar menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil.

Telah didapati bahwa ada 1 (satu) unit kuda (mobil) yang terparkir di pinggir jalan sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki mobil tersebut ke dalam dirigen, lalu anggota langsung mendatangi seorang laki-laki di tempat tersebut dan bertanya kepada yang bersangkutan mengakui bahwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil ke dalam jeriken atau yang sering disebut mengecor minyak. Kemudian 1 (satu) orang laki-laki tersebut berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini telah diamankan pelaku atas nama James Liandi bin Jon Kenedi lahir 12 Januari 1986. “Perbuatan James Tiadi melanggar pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012. Hukuman paling lama kurungan 6 Tahun dan denda Rp 60 miliar.

“Terkait dengan illegal driling kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan hukum dan juga tidak melaksanakan perbuatan Penyalahgunaan BBM. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan pelanggaran pidana berkaitan dengan BBM,” ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Iman Syafeii S.Ik, S.Mi.

James Liandi bin Jon Kendi memanfaatkan dan melakukan pengisian BBM maksimal 51 liter per hari di SPBU. Mekanisme dari pengisian ini kita jelaskan juga dari mobil. Jadi di dalam mobil itu terdapat beberapa jerigen kosong. Dari 80 jeriken ini ada 5 yang sudah terisi. “Dari keterangan pelaku untuk saat ini berdasarkan keterangan dari pelaku itu BBM dibawa ke desa-desa dipasarkan dengan harga Rp 9.000 per liter. Dari harga beli Rp 6800. Pelaku sudah beroperasi selama 5 bulan,” ungkap kasat Reskrim.

Polres Banyuasin senantiasa memberikan imbauan kepada masyarakat dan SPBU-SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Banyuasin agar tidak melakukan pengecoran atau pengisian dan penyalahgunaan Bakar Minyak (BBM) yang ada di pom bensin.

Laporan : Wanto/Yudi
Editing : Imam Gazali

Exit mobile version