kliksumatera.com

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Seberat 1.277 Gram

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Shabu seberat 1.277 gram/berat bruto 1.3 Kg. Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin saat menggelar Konferensi Pers di Koridor Mapolres Banyuasin, Selasa (05/11), pukul 08.00 WIB tadi.

Turut hadir dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut Waka Polres Banyuasin Kompol Hadi Wijaya  ST, Kabag Ops Kompol MP Nasution  SH, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafiz SH, Kasat Sabhara Polres AKP Arifin  SH, Kanit Opsnal beserta Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Banyuasin.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK menerangkan bahwa pengungkapan kasus 1.277 gram Shabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis Shabu dalam skala besar.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Sungsang melakukan penyelidikan dan kemudian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Budiman. Seorang nelayan yang merupakan warga Lorong Sederhana Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin 2 Kabupaten Banyuasin.

“Juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah tas berwarna pink yang berisi 1 paket besar Narkotika jenis Shabu seberat 803 gram dan selanjutnya dilakukan pengembangan bersama anggota Sat Narkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafiz, SH,” kata Kapolres Danny.

Dari hasil pengembangan tersebut diamankan tersangka Mukti Bin Abdul Majid juga seorang nelayan yang merupakan warga Lorong Sungai Bener Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin 2 Kabupaten Banyuasin.

“Dari tangan tersangka Mukti diamankan Barang Bukti (BB) 9 Paket Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto 56 Gram. Kemudian dilakukan pengembangan kembali diamankan Pelaku David Bin A.Roni dan Rizal Fahrezi Bin Kamaluddin,” ujarnya.

Keduanya yang merupakan pemilik barang/ bandar yang merupakan warga Serengam Gang Baung RT 10 RW 04 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang dengan Barang Bukti (BB) berupa paket sedang paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 418 Gram dan berikut 3 Unit Handphone .

“Kini empat tersangka yakni Budiman (30), Mukti (42), Davit (21), dan Rizal Fahrezi (36) telah diamankan oleh Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti dengan total keseluruhan dari keempat tersangka seberat 1.277 gram atau berat bruto 1,3 Kg Shabu,” paparnya.

Dan ke-empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara atau denda paling sedikit Rp  1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Atas pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu seberat 1. 277 gram. Itu artinya Polres Banyuasin telah menyelamatkan 8.000 jiwa,” tandasnya.

Laporan          : Herwanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version