Site icon

Polres Empat Lawang Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba

WhatsApp Image 2021-10-25 at 05.52.05

Kliksumatera.com, EMPAT LAWANG- Lima orang yang diduga para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tertangkap, saat Satuan Reserse Nerkoba Polisi Resort Empat Lawang yang di back up langsung oleh Brimob Petanang Lubuk Linggau menggrebek rumah salah satu pelaku yang berlokasi di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Senin (25/10).

Dua dari lima orang tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Rudi Gunawan (32) yang diduga bandar, dan Kurir Rizal Efendi (23). Sementara ini untuk tiga orang lainnya belum memenuhi unsur, sekarang masih berstatus sebagai saksi.

Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri S.H saat Pres Release membenarkan adanya penggerebekan tersebut oleh anggotanya, dan berhasil menemukan barang bukti berupa belasan paket sabu yang disimpan dalam dompet, serta satu pucuk senjata api rakitan (senpira) yang disimpan di dalam kamar tersangka.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima belas paket narkoba jenis sabu, timbangan digital, kantong plastik kecil, enam unit telepon genggam, satu bong dan perangkatnya serta uang tunai sebesar sebelas juta empat ratus ribu rupiah,” kata Wakapolres Empat Lawang.

Para tersangka dikenakan dengan Primer pasal 114 (1) Subsider 112 (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman Seumur hidup dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Laporan : B4R
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version