kliksumatera.com

Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman 30 Kg Ganja Asal Medan Menuju Kabupaten Purwakarta

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sebanyak 30 kilogram (kg) Ganja berasal dari Medan yang akan dikirim ke daerah Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), berhasil digagalkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 17.45 WIB. Demikian kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Selasa siang (31/1/2023).

Tersangka juga berhasil diamankan, di Jalan Baypass, Alang – Alang Lebar, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, dan tersangka EF (29) warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Provinsi Jabar, ini langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry menerangkan penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman Ganja yang dibawa melalui sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP). “Anggota Satres Narkoba lalu berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan gerak-gerik pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan Ganja. “Anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil,” jelasnya.

Masih kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib lanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan didapati kardus merek mamy poko berisikan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok Merk Sampoerna berisikan 16 paket ganja. “Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini, dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai bandar ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya cara pengirimannya sendiri menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram ini. “Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran pengiriman barang haram,” tukasnya.

Atas ulahnya itu, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Sementara, pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jabar. “Saya sudah dua kali melakukan pengiriman ganja, yang pengiriman pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, sedangkan yang ini pengiriman kedua juga tertangkap,” akunya.
EF mengaku kalau upah pengiriman sendiri baru diberikan Rp 2 juta. “Saya diupah Rp 9 juta tapi baru diberikan uang muka Rp 2 juta, sedangkan sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan,” pungkasnya.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali

Exit mobile version