Kliksumatera.com, PALEMBANG – Polsek Gandus melaksanakan program Kapolda Sumsel KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Tiada hari tanpa razia dengan sasaran sajam, senpi, miras, dan narkoba. Kegiatan yang dilaksanakan yakni razia statis di bawah Jembatan Musi 2. Kemudian dilanjutkan dengan razia mobile ke tempat-tempat indikasi pelanggaran maupun pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual miras jenis tuak di sekitaran Tangga Buntung, kemudian kegiatan razia mobile diarahkan ke tempat tersebut dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. Kadir TKR dekat Lr. Jambu RT. 33 Kel. 36 Ilir tepatnya di rumah salah satu warga kedapatan menjual minuman keras jenis tuak.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan gudang belakang rumah didapat minuman keras:
– 1 gentong berisi tuak
– 3 jeriken berisi tuak
– 15 botol aqua besar juga berisi tuak
Selain menyita tuak, petugas juga mengamankan penjualnya yakni M. Taufik (25) warga Jalan Kadir TKR RT. 33 Kel. 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.
Dari keterangan yang bersangkutan, dia membeli minuman keras tersebut di jalur daerah Gasing Banyuasin dari orang yang bernama Untung dengan harga Rp. 100.000 per jeriken berisi 33 liter tuak. Pelaku lalu menjual kembali tuak tersebut dengan harga Rp. 140.000 per jerikennya.
Pelaku juga mengemas tuak tersebut dalam botol aqua besar dan menjual dengan harga Rp. 10.000/ botol. Kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun. Setiap 3 hari sekali, pelaku mengambil/membeli miras jenis tuak ini di Gasing sebanyak 10 jeriken.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gandus untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kegiatan rutin razia tiap hari ini akan dilakukan terus menerus oleh Polsek Gandus dengan sasaran sajam, senpi, narkoba dan miras untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan jalanan.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

